Berita Utama

Perda Kabupaten Wajo Terkesan Tumpul, Pemerintah dan Masyarakat Abaikan Penerapannya

WajoTerkini.com, Sengkang – Masyarakat Kabupaten Wajo, khususnya di sekitaran Pasar Sentral Sengkang mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo No. 5 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Dalam Kabupaten Wajo sehingga Perda tersebut terkesan tumpul

Hal tersebut berdasarkan pantauan wartawan WajoTerkini.com di sekitar Pasar Sentral yang menemukan banyak sekali sampah bertebaran layaknya masyarakat tidak lagi mematuhi aturan tersebut.

Serta menurut sumber yang merupakan salah satu tukang bentor berimnisial HDR yang sering mangkal di seputaran Pasar Sentral, ia mengaku selalu melihat banyak sampah sejak adanya virus Corona.

“Bahkan Petugas Satpol-PP sudah tidak pernah kita lihat lagi. Tetapi saya perhatikan kalau pagi sudah bersih kembali. Jadi kasian tukang sampahnya. Mestinya masyarakat harus sadar jangan buang sampah sembarangan,” ujarnya.

Padahal itu jelas mengabaikan isi Perda yakni dilarang membuang sampah sembarangan dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah).

Diketahui, Februari lalu Pemerintah Kabupaten Wajo gencar melakukan pengawasan dan sosialisasi Perda tersebut. Namun, kini terkesan pemerintah maupun masyarakat abai terkait penerapan Perda tersebut. (Said H.S./DKA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button