Berita Utama

Stop Gunakan Istilah “ANJAY”, Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

WajoTerkini.Com, Jakarta – Belakangan ini kerap didengar istilah “Anjay” yang tengah viral di media sosial. Hal tersebut mendatangkan kekhawatiran dari berbagai pihak, terlebih orang tua pada anaknya. Komnas Perlindungan Anak mengeluarkan Pers Rilis terkait hal tersbeut, pada (29/08/2020).

Penggunaan kata “Anjay” harus diperhatikan dari berbagai sudut pandang, dan maknanya. Jika hal tersebut bertujuan untuk merendahkan martabat seseorang, maka hal tersebut adalah kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

” Jika kata disebutkan sebagai pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas suatu peristiwa “Ouw…keren” misalnya untuk memuji suatu produk yang dilihat di sosial media, diganti dengan istilah “Anjay” untuk aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan, bullying, dimana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan.” isi Pers Rilis Komnas PA.

Masyarakat dituntut untuk bijak dalam berucap, karena penggunaan kata “Anjay” yang tidak tepat dan mengandung unsur kekerasan serta merendahkan martabat seseorang dapat dipidana. Hal tersebut sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Adh-Fp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button