Berita TerkiniBerita UtamaRagam

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kabupaten Wajo, YLBH-BK Masuk ke Desa Pattangngae

WajoTerkini.Com, Bola – Sosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2018 tentanh bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (YLBH-BK), masuk ke Desa Pattangngae Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.

Berdasarkan jadwal yang tercatat YLBH-BK akan berikan penyuluhan hukum pada masyarakat Desa Pattangngae di Ruang Kelas SMK Negeri 8 Wajo hari ini, Ahad 28 Juni 2020.

Penyuluhan yang dikerjasamakan Komunitas pemuda Pattangngae itu, akan membahas tentang UU No.16 tahun 2011 dan Perda Wajo No. 4 Tahun 2018, terkait program bantuan hukum cuma-cuma.

Ketua Komunitas pemuda Pattangngae Andi Sultan Hasanuddin mengatakan, penyuluhan ini dilaksanakan demi pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bantuan hukum.

“Progam pemerintah ini, baik yang tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2011 begitupun Perda Wajo Tahun 2018 masih banyak tidak mengetahui, sehingga perlu kami laksanakan program ini, dengan mengundang langsung, Tim Bantuan Hukum dari YLBH-BK,”jelas Andi Sultan.(ADN/MY)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button