Berita Terkini

Sidang Lanjutan Praperadilan Bupati Situbondo, KPK Miliki Bukti Kuat Ungkap Korupsi Dana PEN

WajoTerkini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Gugatan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024. Jumat (18/10/2024).

Sidang lanjutan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak KPK. Dipimpin oleh Hakim Tunggal Luciana Amping, sidang dihadiri oleh kedua belah pihak yang tampak siap bertarung di ranah hukum.

Martin Tobing dari Biro Hukum KPK menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan bukti kuat untuk membuktikan keterlibatan Karna Suswandi dalam kasus ini. “Kami sudah punya dua alat bukti. Kami yakin proses penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan sesuai aturan,” ujar Martin dengan penuh keyakinan.

KPK menegaskan bahwa penetapan Karna Suswandi sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan telah dijalani dengan cermat.

“KPK memang sudah diberikan kewenangan menyimpan bukti tersebut. Namun KPK juga menghormati hak Karna Suswandi untuk mengajukan gugatan praperadilan,” tegas Martin yang mengaku tetap optimis akan memenangkan gugatan tersebut.

Ditempat terpisah Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal sidang ini dengan serius. “Kami percaya bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” singkat Tessa.

Sidang praperadilan ini bukan hanya tentang pembuktian kasus, tetapi juga soal integritas hukum di tengah hiruk-pikuk politik Pilkada. KPK berharap, seperti yang sering mereka buktikan di kasus-kasus sebelumnya, bahwa hukum tetap menjadi panglima tanpa pandang bulu.

Karna Suswandi yang tetap maju sebagai calon Bupati meskipun berstatus tersangka, kini harus bertarung di dua medan sekaligus yakni hukum dan politik. Hakim Tunggal Luciana Amping kemudian menunda Sidang praperadilan berikutnya akan digelar pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button