Semakin Panas, Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh KPU Situbondo Memasuki Babak Baru
SITUBONDO, WajoTerkini.com – Laporan dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, yang dilayangkan Tim Hukum pasangan calon (paslon) Rio-Ulfi, kini memasuki fase genting. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa laporan tersebut lengkap secara administratif dan siap disidangkan.
Pengacara senior yang mewakili paslon Rio-Ulfi, Abd Rahman Saleh.SH, dengan penuh semangat menyatakan kesiapan timnya. “Kami tidak main-main. Semua bukti telah kami siapkan untuk membuka skenario besar di balik tindakan KPU yang jelas-jelas merugikan kami. Publik harus tahu,” ujar Abd Rahman, Minggu (29/12/2024).
Dugaan pelanggaran ini berawal dari keputusan mengejutkan KPU Situbondo yang membatalkan debat publik ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 dengan alasan keamanan. Padahal, Kapolres AKBP Rezi Dharmawan dan Bawaslu Situbondo telah merekomendasikan agar debat tetap dilaksanakan.
“Kami mencium adanya kejanggalan sejak awal. KPU seolah berusaha menggagalkan debat ketiga ini, dan itu sangat mencederai demokrasi,” tegas Abd Rahman.
Lebih lanjut, ia menyebut pembatalan ini sebagai bentuk “pengebirian demokrasi” dan pelanggaran berat terhadap tahapan pemilu yang telah diatur dalam PKPU. “Ini bukan hanya soal debat. Ini soal hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan tentang calon pemimpin mereka,” tambahnya dengan nada penuh emosi.
Dengan persidangan DKPP yang semakin dekat, tensi politik di Situbondo kian memanas. Abd Rahman memastikan bahwa timnya telah mempersiapkan strategi matang untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik ini.
“Ini bukan hanya soal menang atau kalah dalam pilkada. Ini soal menjaga integritas pemilu dan menegakkan keadilan bagi rakyat Situbondo,” tutupnya penuh keyakinan.