MetroRagam

Regident Sat Lantas Wajo Bertekad Berikan Pelayanan Terbaik

WajoTerkini.Com , SENGKANG — Unit Registrasi dan Identifikasi – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Wajo (Regident  Sat Lantas Polres Wajo ) bertekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Wajo dengan meningkatan pelayanan dan serta bebas dari tindakan percaloan.

Hal tersebut dikemukakan IPDA Andi Aswan, S.Sos, Kepala Unit  (Kanit) Regident Sat Lantas Polres Wajo kepada BeritaNasional.ID (Group Wajoterkini.Com), Kamis 17 Juni 2020  ketika dihubungi melalui selulernya.  Mantan Kapolsek Pitu Riawa Sidrap ini berharap, segala bentuk pelayanan di Satlantas Wajo tidak melalui pihak perantara atau calo. “Saya berharap dalam mengurus dokumen-dokumen untuk datang sendiri ke loket dan tidak melalui perantara atau calo,” jelas Perwira kelahiran Kabupaten Bone.

Sebagai Kanit Regident yang baru, Andi Aswan mengaku membutuhkan dukungan segenap elemen agar dalam pengurusan layanan di Samsat maupun Satlantas Polres Wajo untuk datang langsung ke loket dan menghindari percaloan.

Selain pelayanan bebas percaloan, Andi Aswan bersama jajarannya juga bertekad memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, seperti perpanjangan dan pengurusan SIM baru dan BPKB di Satpas, dan dalam pelayanan STNK di Samsat maupun pelayanan yang lainnya seperti TNKB dan Mutasi Kendaraan, sehingga masyarakat merasa puas dan nyaman dalam  pelayanan Publik Polres Wajo.

Sebagai pejabat baru Kanit Regident   yang memulai tugas sejak  Senin 15 Juni 2020, Andi Aswan mencanangkan Pelayanan Prima di unit Regident kepada masyarakat dengan rencana kedepan  berupa ; meningkatkan pelayanan prima dengan mengedepankan 3 S (Senyum, sapa dan Salam) tidak ada sampai komplain (Zero komplin), meningkatkan pelayanan dengan memberlakukan 2 Jalur pelayanan yakni l Jalur umum  dan jalur khusus ,dimana jalur umum untuk masyarakat umum  dan jalur khusus untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, menyusui serta lansia, penataan kantor dengan menerapkan penyediaan tong sampah basah dan kering, pemberlakuan protokol covid-19 bagi personil yang melakukan pelayanan dan masyarakat wajib pajak, agar dapat memutus mata rantai penularan virus corona (MY/wt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button