Asahan

Rajang Lahan Masyarakat, Kades Teluk Dalam Stop Exavator PT. Padasa Enam Utama

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Kepala Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan bersama puluhan masyarakat yang memiliki areal pertanian di Dusun I Tangkahan Padang Desa Teluk Dalam menyetop kegiatan pembuatan parit rajangan yang dilakukan perusahaan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam.

Pasalnya pembuatan parit rajangan dengan menggunakan alat berat excavator itu dinilai masyarakat merupakan bentuk tindak sewenang – wenang perusahaan yang mengklaim areal pertanian masyarakat di Dusun I Tangkahan Padang Desa Teluk Dalam merupakan bagian dari areal HGU nya.

Padahal lahan persawahan dan rawa – rawa yang ada di Dusun I Tangkahan Padang Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam itu adalah merupakan areal pertanian masyarakat yang telah diusahai secara turun temurun sejak tahun 1990 an dan memiliki surat – surat bukti kepemilikan atas lahan pertanian tersebut.

“Kami minta kepada pihak perusahaan PT. Padasa Enam Utama agar tidak melakukan aktivitas pembekoan (pembuatan parit dengan excavator, red) sebelum adanya penentuan tapal batas antara lahan perusahaan dengan masyarakat,” ujar Fauzi Nurfi Lubis Kepala Desa Teluk Dalam kepada Waltris Tinambunan selaku Asisten Afdeling VI Biliton yang mewakili perusahaan PT. Padasa Enam Utama di lapangan, Rabu (03/07/2024).

Penyetopan ini, kata Kades, dilakukan karena perusahaan dinilai telah bertindak sesuka hatinya tanpa bertanya atau bekordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa setempat dalam melakukan pembekoan di areal rawa – rawa yang bersebelahan dengan lahan masyarakat.

Pemerintah Desa Teluk Dalam selalu terbuka dan siap untuk duduk bersama kapan saja dengan perusahaan untuk membicarakan persoalan penentuan tapal batas antara perusahaan dengan masyarakat.

Oleh karenanya, kata Fauzi, dirinya selaku kepala desa berharap pihak perusahaan dapat menghormati hak – hak masyarakat dan menghentikan kegiatannya agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.

“Hendaknya pihak perusahaan tidak memancing emosi masyarakat. Hari ini berhenti karena distop masyarakat. Besok atau beberapa hari kemudian bekerja lagi karena gak ada masyarakat yang datang,” tegas Kades.

Sementara Asisten Afdeling VI Biliton Waltris Tinambunan yang mewakili perusahaan PT. Padasa Enam Utama dalam pertemuan itu menyampaikan mereka melakukan pekerjaan pembuatan parit rajangan tersebut berdasarkan perintah pimpinannya.

Terkait permintaan masyarakat dan Kepala Desa yang minta pekerjaan pembekoan itu dihentikan, Waltris menyatakan dirinya selaku Asisten akan segera menyampaikannya kepada pimpinan PT. Padasa Enam Utama.

“Namun begitu kami berharap masyarakat yang keberatan juga dapat menunjukkan surat – surat bukti kepemilikannya kepada kepala desa agar dapat kami sampaikan sama pimpinan,”.ujarnya.

Kemudian untuk menyahuti permintaan kepala desa dan masyarakat, Asisten Afdeling VI PT. Padasa Enam Utama itu memerintahkan anak buahnya beserta rekanan yang mengoperasikan alat berat excavator dimaksud untuk berhenti dan memindahkannya ke areal milik perusahaan yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pulau Kadri.(mk/water)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button