Praperadilan Berakhir, Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Kalah Lawan KPK, Status Tersangka Korupsi Kian Kuat
JAKARTA, WajoTerkini.com – Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Harus Terima Kekalahan, Pengadilan Tolak Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Putusan ini menjadi pukulan keras bagi Karna, yang tengah berupaya melawan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang digelar. Jumat (25/10/2024).
Hakim tunggal Luciana Amping, SH, MH dalam sidang tersebut menyatakan bahwa KPK telah mengikuti prosedur yang sah dalam menetapkan Karna sebagai tersangka.
Karna Suswandi menghadapi tuduhan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa untuk wilayah Situbondo, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2024. Dugaan gratifikasi ini, yang melibatkan Karna bersama dengan pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Situbondo, menjadi kasus besar yang diselidiki KPK sejak beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat permintaan informasi KPK nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, status tersangka Karna telah ditetapkan setelah pihak KPK mengumpulkan bukti yang dinilai kuat.
Merasa keputusan itu tidak adil, Karna berusaha melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 September 2024. Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Karna mencantumkan sembilan tuntutan utama atau petitum. Di antara tuntutan itu, ia meminta hakim untuk menyatakan bahwa tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, baik Karna maupun pihak KPK menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan masing-masing argumentasi. Karna membawa 17 dokumen serta dua ahli yang diharapkan dapat mendukung gugatannya. Sementara itu, KPK datang dengan lebih siap, menghadirkan 97 dokumen dan dua saksi ahli yang memperkuat prosedur penetapan tersangka terhadap Karna. Dari analisis bukti yang dilakukan, hakim menyatakan bahwa dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan KPK menunjukkan adanya langkah-langkah hukum yang sah dalam proses penetapan tersangka Karna Suswandi.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Luciana Amping mengungkapkan beberapa poin penting. Ia menegaskan bahwa alasan hukum yang dikemukakan oleh Karna tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangkanya.
“KPK telah melaksanakan seluruh proses penetapan tersangka dengan benar, sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk KUHAP dan Undang-Undang KPK. Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa “permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karna tidak dapat diterima” karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dengan pertimbangan tersebut, pokok perkara praperadilan dari pemohon (Karna Suswandi) tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Luciana dalam persidangan. Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa biaya perkara dalam sidang ini dibebankan kepada Karna, meskipun jumlahnya dinyatakan nihil.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Karna Suswandi dalam kasus dugaan korupsi semakin kokoh. Meski masih ada kemungkinan bagi Karna untuk menempuh jalur hukum lainnya, putusan ini jelas menjadi kekalahan besar bagi eks Bupati Situbondo tersebut.
Langkah KPK dalam memeriksa dan menindak dugaan korupsi Dana PEN di Situbondo seolah menandakan keseriusan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus korupsi daerah yang melibatkan dana penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Kini, banyak pihak yang menantikan proses hukum lanjutan untuk Karna Suswandi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
KPK telah menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan pengusutan dengan mendalam, terutama terhadap indikasi gratifikasi yang melibatkan Eko Prionggo Jati, pejabat PPK di Kabupaten Situbondo. Bagaimana nasib Karna Suswandi ke depan? Apakah eks Bupati ini akan berhasil lolos dari jeratan hukum, atau justru semakin terperosok dalam kasus yang tengah disorot publik.