Asahan

PPK Teluk Dalam Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024

Wajoterkini.com – Asahan, Sumatera Utara – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Dalam, Kabupaten Asahan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Pemilihan Umum 2024 di tingkat kecamatan.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula kantor Camat Teluk Dalam di jalan Baja Dusun III Desa Air Teluk Kiri, Minggu (02/04/2023) itu berjalan tertib dan lancar.

Pleno dipimpin Ketua PPK Teluk Dalam Zaya Bakti didampingi anggotanya masing – masing M. Imran Sirait, Khairul Mu’min, Anasrul Panjaitan, dan Firmansyah Panjaitan.

Turut hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Kabupaten Asahan Rahmawani SE, MM, Camat Teluk Dalam Mahyuni Z. Bugis S.STP, Panwascam Teluk Dalam Adi Putra Barus, Kapolsek Simpang Empat diwakili Aiptu R. Tarigan, perwakilan partai politik peserta Pemilu dan PPS se Kecamatan Teluk Dalam.

Zaya Bakti selaku pimpinan rapat secara resmi membuka berlangsungnya acara dan membacakan tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan.

Kemudian Zaya menjelaskan bahwa Kecamatan Teluk Dalam yang terdiri dari 6 desa memiliki sebanyak 58 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah pemilih aktif sebanyak 13.438, jumlah pemilih baru sebanyak 3.873, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 401, dan jumlah perbaikan data pemilih potensial non KTP – el sebanyak 390.

Ketua PPK Kecamatan Teluk Dalam itu juga mempersilahkan kepada seluruh peserta dan undangan yang hadir dalam pleno tersebut untuk menyampaikan masukan dan atau tanggapannya terkait rekapitulasi data jumlah pemilih yang telah dibacakan.

Sementara Camat Teluk Dalam Mahyuni Z. Bugis S.STP yang hadir dalam acara itu berpesan kepada PPK agar berhati – hati dalam menyampaikan rekapitulasi data pemilih dan harus sinkron dengan data PPS jangan sampai menimbulkan komplain dan gugatan dari para peserta pemilu.

Karena tidak ada tanggapan kemudian acara ditutup dan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara dan rekapitulasi DPHP kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu, Panwascam dan pemerintah setempat.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button