Berita Terkini

Polsek Urban Pitumpanua Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

WajoTerkini.Com, Wajo -Pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekitar pukul 22.30 wita giat Kapolsek Urban Pitumpanua KOMPOL Jasman. P.SH bersama Kanit Reskrim IPTU Muh. Hatta, S. H dan 8 anggota melakukan Penggrebekan dirumah lel. H.Muh Amin di jalan Bangsalae Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo karena adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering digunakankan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu, sehingga menanggapi informasi tersebut Kapolsek bersama anggota mendatangi rumah tersebut dan menemukan seorang lelaki bernama Abdi Amin Bin H.Muh Amin sedang berada di dalam kamar dan di kamar tersebut ditemukan 3 (tiga) saset plastik yg berisi sisa sabu dan beberapa alat isap, korek api dan pipet warna putih yg diduga telah dipergunakan, dan 2 orang diruang tamu dilakukan Penangkapan masing-masing bernama :

Nama : Abdi Amin Bin
H.Muh Amin
Umur : 51 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Bangsalae
Kelurahan Siwa

Nama. : Ahmadi Amin Malluluang
Bin H. Muh Amin
Umur : 44 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Bangsalae Kelurahan Siwa

Nama : Edi Eldianto
Bin H.Muh Amin
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Almtat : Bangsalae Kelurahan Siwa

Selanjutnya ke 3 (tiga) orang tersebut dibawa dan diamankan di Mapolsek Urban Pitumpanua bersama barang bukti sbb :

1. 1 (satu) botol Aqua berisi setengah air.
2. 6 (enam) batang pipet warna putih.
3. 3 (tiga) buah korek gas
4. 3 (tiga) saset plastik yg berisi serbuk warna putih diduga sisa sabu2
5. 2 (dua) batang virex
6.1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan surat-surat penting dan uang sebanyak Rp.2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) milik lel. Ahmadi Amin Malluluang Bin H.Muh Amin
7.1 (satu) dompet warna hitam kombinasi coklat yg berisikan surat penting dan uang sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) milik Edi Eldianto Bin H.Muh Amin
8.1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam milik Ahmadi Bin Malluluang Bin H. Muh Amin
9.1 (satu) buah handphone merk Vivo milik Abdi Amin Bin H.Muh Amin

 

# Hasil introgasi :
—————————–
✅Bahwa ke 3 (tiga) orang tersebut untuk sementara tidak mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya.

(Humas Polres Wajo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button