Berita Utama

Polres Wajo Menetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

WajoTerkini.Com, Sengkang – Polres Wajo melakukan Press Release terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan salah satu oknum kepala desa berinisal AA (50 Tahun) dan sekertaris Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan inisial F (39 Tahun) di salah satu desa di Kecamatan Takkalalla.

AKBP Muhammad Islam Amrullah selaku Kapolres Wajo, yang didampingi Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, dihadapan sejumlah awak media mengatakan, saat ini sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka diduga melakukan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Akibat perbuatan ke 2 tersangka, sesuai hasil pemeriksaan BPK, negara dirugikan sebesar Rp 297.477.610, dan dana tersebut sudah dikembalikan dan telah disita menjadi barang bukti,” jelas Islam, pada Kamis (24/9/2020)

Adapun modus yang dilakukan tersangka, yaitu pencairan uang untuk pelaksanaan pembangunan, tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Kedua tersangka tidak mengajukan permohonan pencairan secara tertulis kepada bendahara.

“Tersangka dijerat dengan undang – undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 Subs undang – undang RI No 31 tahun 1999 dan diubah menjadi undang – undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 Milyar,” ujarnyaa.

“Berilah kami waktu, untuk menindaklanjuti kasus – kasus korupsi, karena kalau tidak teliti, detail, malah tidak akan terang, dan bisa menjadi bias,” pungkasnya.

Penasehat hukum tersangka, Syarifah Nabila SH, mengatakan, rencananya hari ini, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo. (Adh-Fp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button