Berita Utama

Polemik Pemindahan Pasar Darurat Tempe, Ada 2 Warga yang Mengklaim Hak Milik

WajoTerkini.com, Sengkang – Setelah pemindahan pasar darurat Tempe ke Cempalagi beberapa Minggu yang lalu dan diketehui sebelumnya pemindahan pasar darurat Tempe ke Cempalagi menuai banyak protes bahkan sampai aspirasi ke DPR dengan adanya rencana pemerintah Kabupaten Wajo untuk membangun kembali pasar Tempe pasca kebakaran yang kurang lebih setahun yang lalu tidak berjalan mulus.

Namun, perihal tersebut faktanya mengejutkan karena ada dua warga pemilik ruko di Pasar Tempe yang tidak mengosongkan tempat tersebut karena mengklaim bahwa kepemilikan ruko tersebut tercatat sebagai hak milik.

Menurut Suardi yang merupakan pemilik 2 petak ruko yang bernomor sertipikat 20.17.01.03.1.01344 dan 20.17.01.101345 saat dikonfirmasi secara langsung oleh wartawan Wajoterkini.com pada Rabu (30/9/2020) mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Kabupaten Wajo dan menurut aturan yang ada.

Adapun menurut ahli waris, Mursalim yang juga mengklaim serpikat hak milik yaitu Abd. Hafid saat ditemui di ruko tersebut oleh wartawan Wajoterkini.com Minggu (4/10/2020) mengucapkan terima kasih kepada media Wajoterkini.com yang sudah datang.

“Namun kami sampaikan bahwa kami dari pihak ahli waris Mursalim mesih intens menjalin komunikasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Wajo, dan insya Allah nanti saya akan melakukan jumpa pers,” ungkapnya.

Terkait polemik tersebut, seorang tokoh masyarakat berimnisial SH mengatakan bahwa relokasi Pasar Tempe dilakukan sejak 25 tahun silam dan telah dilakukan sebanyak 2 kali, maka idealnya seluruh kepemilikan pribadi telah terselesaikan dalam bentuk ganti rugi oleh pemerintah.

Dalam hal ini, ia sangat menyayangkan adanya klaim kepemilikan pribadi oleh warga yang baru mencuat setelah Pasar Tempe berstatus fasilitas umum yang mana peruntukannya telah diatur oleh pemerintah.

Adapun solusi terkait polemik ini, maka SH menuturkan bahwa, para warga yang merasa tak terpenuhi haknya bisa meminta ganti rugi ke pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mereka boleh meminta ganti rugi, tapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada mekanismenya, dan itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tuturnya. (Said Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button