Berita Terkini

Waspada!!! Membuang Sampah Sembarangan, Seorang Warga Dimeja Hijaukan

WajoTerkini.Com, Sengkang –  Kini masyarakat Kabupaten Wajo pada umumnya, lebih khususnya lagi yang berada di Kota Sengkang untuk berhati-hati dalam membuang sampah.  Waspada !!!, membuang sampah sembarangan dapat dijatuhi pidana kurungan atau denda.  Bahkan, Selasa 17 November 2020, seorang warga kota Sengkang telah dimeja hijaukan (diproses hukum, red).

Dari pantauan WajoTerkini.Com, tim terpadu penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo melakukan operasi yustisi di sekitaran Pasal Sentral Sengkang, dari operasi tersebut ditemukan salah seorang warga kedapatan membuang sampah bukan p ada tempat yang telah disediakan, sehingga warga tersebut terpaksa harus menjadi sidang tindak pidana ringan dengan lokasi persidangan di Warkop Terminal Sengkang,  (samping bank Sulselbar).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Wajo, H Andi Junaedi Hafid, melalui Sekertaris Satpol PP Kabupaten Wajo,  H Suhaerman Dauda kepada WajoTerkini.Com membenarkan adanya seorang warga yang terjaring operasi  “Benar dari operasi yang dilaksanakan, ada salah seorang warga yang terjerat Pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2006 karena membuang sampah sembarangan,” jelas Suhaerman Dauda.

Menurut Suherman, dengan adanya operasi Yustisi, diharapkan masyarakat Wajo bisa  lebih peduli kebersihan lingkungan sekitar, dengan senantiasa menjaga lingkungan  dengan membuang sampah sembarangan.

Sekedar diketahui,  dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo, Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, tertuang ancaman sanksi pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000 atau pidana kurung paling lama 3 bulan bagi warga yang membuang sampah di sembarangan tempat. (fidarpratiwi-ari323)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button