Ragam

Sat Intelkam Polres Baubau Jalin Koordinasi Bersama Ketua Badan Ad Hoc KPU

Wajoterkini.com, Baubau – Personil Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Baubau menemui anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sekaligus selaku Ketua Badan Ad Hoc Perekrutan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) La Ode Supardi, SE., M.Pd pada Jumat (27/01/2023).

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membangun hubungan silaturahmi, serta menjalin koordinasi dalam rangka monitoring situasi dan kondisi keamanan untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Ad Hoc KPU Kota Baubau menjelaskan kepada personil Sat Intelkam Polres Baubau bahwa pada 24 Januari 2023 kemarin pihaknya telah melantik sebanyak 129 orang anggota PPS terpilih.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kami merasa berterima kasih telah dikunjungi oleh teman-teman dari Sat Intelkam Polres Baubau sebagai mitra,” ungkap La Ode Supardi kepada awak media, Jumat (27/01/2023).

“Lanjut dari itu kami juga mau menyampaikan bahwa, PPS terpilih ini nantinya akan disebar pada setiap kelurahan di wilayah Kota Baubau, di masing-masing kelurahan nanti ada 3 orang,” sambungnya.

Ia juga memaparkan, 129 anggota PPS terpilih tersebut nantinya akan diberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kelurahan.

La Ode Supardi juga menjelaskan, calon anggota PPS yang menduduki peringkat 1 sampai dengan 3 merupakan calon terpilih sebagai anggota PPS.

Sedangkan, calon anggota PPS yang menduduki peringkat 4 sampai 6 merupakan calon anggota PPS Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Sewaktu-waktu apabila 3 anggota PPS terpilih berhalangan atau tidak mampu menjalankan tugasnya dan mengundurkan diri, maka nanti ada calon PPS nomor urut selanjutnya (nomor urut 4 sampai 6) selaku calon PAW yang akan menggantikan,” jelasnya.

Disebutkan pula, PPS selaku bagian dari penyelenggara pemilu wajib memegang teguh Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang profesional dan menjunjung tinggi asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia), serta Jurdil (Jujur dan adil).

“Penyelenggara pemilu itu punya SOP yang merujuk pada PKPU maupun Undang-Undang tentang Kepemiluan yang harus dipatuhi, agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada keberpihakan serta tidak adanya unsur subjektif,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button