Ragam

Perihal Diberhentikannya Dana Talangan di RSUD Lamaddukkelleng

WajoTerkini.Com, Sengkang –Menindaklanjuti surat BPJS kesehatan Watampone Nomor 1624/IX-03/0920 tanggal 16/9/2020 tentang integrasi jamkesda secara Komprehensif pada program JKN-KIS sebagai upaya pelaksanaan dari undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial nasional.

Disamping itu Undang-Undang No. 24  Tahun 2011 tentang badan Pemyelenggara Jaminan Sosial serta menjalankan rekomendasi dari pemberantasan korupsi untuk tidak diperkenankannya pemerintah daerah mengelola sendiri(sebagian atau seluruhnya) jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jamkesda dengan skema ganda.

Sehubungan hal tersebut Sekretaris Daerah H. Amiruddin bersurat ke Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Lamaddukkelleng dan Direktur RSUD SIWA dengan himbauan untuk mematuhi rekomendasi KPK dan menghentikan pengelolaan Jamkesda berskema ganda termasuk di dalamnya dana talangan yang berlangsung beberapa tahun terakhir ini. “Kutipan Surat Himbauan Sekretaris daerah”.Pada tanggal 22/9/2020.

Bentuk tindak lanjut akan peringatan berupa surat edaran dari Sekretaris Daerah, maka pertanggal 23,September 2020 Direktur RSUD LAMADDUKKELLENG juga mengeluarkan surat edaran yang isinya bahwa: Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM)  sudah tidak berlaku dalam perawatan pada RSUD LAMADDUKKELLENG,dan status pasien dalam Perawatan pada RSUD lamaddukkelleng dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. (Kamis, 24 September 2020)

Sesuai hasil konfirmasi langsung dengan Kepala Bappeda perihal surat edaran tersebut, Andi Pallawarukka menjawab singkat bahwa hal itu benar dan semua masyarakat nantinya akan terdaftar BPJS. (Erni)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button