Berita TerkiniHeadlineLiputan KhususMetro

Penyuluhan YLBH-BK di Rutan Sengkang, Hadirkan Staf Ahli BNK Wajo sebagai Penyuluh

- Peserta Diajak Bersumpah Agar Tidak Terlibat Lagi

SENGKANG, WajoTerkini.Com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum  Bhakti Keadilan (YLBH-BK) Pusat kembali melaksanakan kegiatan nonlitigasi berupa penyuluhan hukum tentang bahaya Narkotika serta sosialisasi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan atau termarginalkan.

Penyuluhan YLBH-BK tersebut berlansung pada Senin, 10 Oktober 2022 dari jam 09.00 hingga jam 11,15 wita bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sengkang Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang pesertanya adalah warga binaan Rutan Sengkang, baik yang masih berstatus sebagai Tahanan maupun Narapidana.

Warga Binaan Rutan Kelas II B Sengkang saat mengikuti Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan YLBH-BK. (dok. YLBH-BK)

Dalam kegiatan tersebut, YLBH-BK menghadirkan pemateri Kompol (Purn) Suardi KS, Staf Ahli Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Wajo, dan Nurfadillah Ridwan, S.H, M.H., Advokat dan tim penyuluh hukum YLBH-BK Pusat.  Kompol Suardi KS yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Wajo memaparkan tentang Bahaya Narkotika, sedangkan Nurfadillah Ridwan menjelaskan tentang hak-hak warga masyarakat miskin untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 16 Tahun 2011.

Di hadapan sekitar 50-an wrga binaan Rutan,  staf ahli BNK Wajo menyampaikan  tentang bahaya Narkotika bagi pelaku (pemakai, pengedar dan bandar), baik dampak hukum, kesehatan,  mapun dampak sosial  bagi para pelaku maupun keluarga.

Ada hal menarik dalam penyuluhan itu, sebagai  upaya memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Wajo, Staf ahli BNK Wajo  Kompol  (Purn) Suardi  meminta para peserta untuk berdiri  selanjutnya mengucapkan sumpah agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatannya.

“Ini pertama kali kami mengajak para pelaku penyalaguna Narkotika di Rutan Sengkang untuk bersumpah agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Suardi KS saat berbincang  dengan Ketua YLBH-BK Bakri Remmang di kantor YLBH Bhakti Keadilan, usai pelaksanaan penyuluhan Hukum.

Menurut Suardi KS, memutus mata rantai peredaran narkotika  membutuhkan dukungan semua pihak, sengenap elemen harus ikut terlibat, karena peredaran Narkotika sudah berada dimana-mana. Selain tindakan hukum, diperlukan pula sosialisasi  dan pemahanan upaya pencegahan.

“Perlu intens dilakukan sosialiasi, bagi  pelaku pencandu narkotika atau orang tua yang mengetahui anaknya sebagai pecandu Narkotika agar segera melaporkan diri untuk dilakukan rehabilitasi,” harap Suardi KS sembari menambahkan jika pencandu Narkotika yang nelaporkan diri untuk rehabilitasi maka tidak akan dilakukan penangkapan.

Penyuluhan hukum yang dimoderatori Hasriani, S.H. (tim penyuluh dan  Advokat YLBH-BK) mendapat apresiasi dari para peserta dengan munculnya sejumlah pertanyaan terhadap kasus yang membelit mereka.

 

Turut hadir dalam penyuluhan tersebut  sejumlah tim YLBH-BK diantaranya ; Nur Aliyah, S.H., Nur Ahmad Nur Ihsan Hidayat, S.H., Iksan Said, S.H. Sedangkan dari pihak Rutan Kelas II. Sengkang, Kepala Rutan diwakili  Hasna, S.Sos., M.Si  selaku  Kepala Sub Pelayanan Tahanan Rutan Sengkang, serta Kepala Kesatuan Pengamanan (KP) Rutan Sengkang, Syamsuddin H,  S.Sos.,  M.H.

(Andi Yaya Rahayu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button