Berita Terkini

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Digelar di Pasar Peneki

WajoTerkini.Com, Takkalalla – Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid-19  dalam peraturan Bupati No 87 Tahun 2020 yang semakin gencar dilakukan oleh Tim terpadu bukan hanya dilakukan di Ibukota Kabupaten Wajo namun disetiap Kecamatan juga dilakukan bahkan  sampai keplosok  demi untuk menekan penyebaran covid19 tersebut

Seperti halnya yang dilakukan di pasar peneki Kecamatan Takkalalla pada Hari Ahad 31 Oktober 2020 Mulai pukul 08.30 wita sd pukul 10.00 wita

Berdasarkan data yang kru WajoTerkini dapatkan, dari hasil penindakan operasi yustisi sebanyak 6 warga masyarakat  khususnya pengunjung pasar Peneki Kecamatan Takkalalla.  2 orang yang dikenakan sanksi sosial yaitu menyapu dan memungut sampah  yang waktunya maximal 1 jam  dan 4 orang dikenakan sanksi administrasi dengan denda Rp 50.000. Teguran tertulis Nihil.(tidak ada) dan Untuk pelaku usaha juga Nihil.

Bagi mereka yang kena tindakan Sosial Bukan hanya sekedar menyapu dan memungut sampah tapi  juga mengenakan baju rompi yang berwarna orange.

Untuk diketahui bahwa personil yang  hadir dalam tim terpadu ini Satpolpp  Damkar 15 orang.TNI (Kodim 1406) sebanyak 5 orang dan personil  Polri (polres Wajo) 8 Orang.(Said Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button