Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Digelar di Pasar Peneki
WajoTerkini.Com, Takkalalla – Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid-19 dalam peraturan Bupati No 87 Tahun 2020 yang semakin gencar dilakukan oleh Tim terpadu bukan hanya dilakukan di Ibukota Kabupaten Wajo namun disetiap Kecamatan juga dilakukan bahkan sampai keplosok demi untuk menekan penyebaran covid19 tersebut
Seperti halnya yang dilakukan di pasar peneki Kecamatan Takkalalla pada Hari Ahad 31 Oktober 2020 Mulai pukul 08.30 wita sd pukul 10.00 wita
Berdasarkan data yang kru WajoTerkini dapatkan, dari hasil penindakan operasi yustisi sebanyak 6 warga masyarakat khususnya pengunjung pasar Peneki Kecamatan Takkalalla. 2 orang yang dikenakan sanksi sosial yaitu menyapu dan memungut sampah yang waktunya maximal 1 jam dan 4 orang dikenakan sanksi administrasi dengan denda Rp 50.000. Teguran tertulis Nihil.(tidak ada) dan Untuk pelaku usaha juga Nihil.
Bagi mereka yang kena tindakan Sosial Bukan hanya sekedar menyapu dan memungut sampah tapi juga mengenakan baju rompi yang berwarna orange.
Untuk diketahui bahwa personil yang hadir dalam tim terpadu ini Satpolpp Damkar 15 orang.TNI (Kodim 1406) sebanyak 5 orang dan personil Polri (polres Wajo) 8 Orang.(Said Hs)