Berita TerkiniHukumMedan

Penangkapan yang Dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut Terhadap Rahmadi Tidak Manusiawi dan Tidak Sesuai SOP Kepolisian, Pihak Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Wajoterkini.com, MEDAN SUMUT- Sungguh sangat miris dan memprihatinkan sekali serta tidak manusiawi penangkapan yang dilakukan oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan beserta beberapa orang Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi (33) Tahun warga Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Sumut.

Penangkapan yang dilakukan Ditrenarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan terjadi pada Senin 3 Maret 2025 pada sebuah tempat perbelanjaan, yang mana dalam penangkapan itu diduga kuat sama sekali tidak mengacu pada prosedur yang berlaku ditubuh Polri sebab disana terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap Rahmadi tutur Royruddin abang kandung dari Rahmadi menyampaikan pada wartawan pada Kamis 13/3/25 dikediamannya Jalan SMA 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Lebih lanjut dikatakan Royruddin saat masih berpangkat AKP dan menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia beliau sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek karena telah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pemuda bernama Jefri Suprayudi, dan yang tak masuk akalnya beliau AKP Dedi yang telah dipecat dari Wakapolsek Helvetia Medan itu malah dipromosikan menjadi Kompol dengan pangkatnya saat ini, jelas hal ini sangat mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Akibat penangkapan dan penganiayaan yang dilakukan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan CS, kami dari pihak keluarga merasa tidak senang dan melalui kuasa hukum kita Bapak Suhandri Umar Tarigan dan Ronald M.Siahaan telah melaporkan Kompol Dedi Kurniawan CS kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto di Mapolda Sumut, pada Selasa, 11/3/25 beber Roy dengan kesalnya.

Sementara itu Suhandi Umar Tarigan pengacara dari Rahmadi menjelaskan penangkapan yang dilakukan pada Klien Rahmadi  tidak berprikemanusiaan dan tampak jelas bekas penganiayaan yang cukup parah di wajah dan juga sekujur tubuhnya.

Hal itu dibuktikan dari rekaman CCTV, Bahkan cukup viral di sejumlah platform Media Sosial, Kompol Dedi Kurniawan melakukan penganiyaan terhadap klien kami saat penangkapan pada hari Senin malam, tanggal 3 Maret 2025,” jelas Umar Tarigan menyampaikan.

Kemudian dari pada itu  penangkapan yang tidak sesuai prosedur itulah alasan dari pihak keluarga dan melalui kita sebagai kuasa hukumnya melaporkan Kompol Dedi Kurniawan CS ke Bidang Propam Polda Sumut.

Penangkapan klien kita Rahmadi yang tidak manusiawi dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan dan nampaknya sangat dipaksakan sebab dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan Narkotika,” ungkap Suhandi Umar Tarigan.

Selain melaporkan ke Propam, kasus ini juga akan kita Prapidkan. Karena, berdasarkan keterangan klien kami, ia sama sekali tidak memiliki narkotika seperti yang disangkakan.

Apalagi, saat penangkapan, Narkotika yang dituding milik klien kami itu tidak diperlihatkan oleh personel yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan dan kawan kawan.

“Namun, setelah klien kami dibawa berkeliling, barulah petugas menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram. Tentu saja hal ini klien kami Rahmadi dan pihak keluarga tidak dapat untuk menerimanya dan melalui pihak keluarga maka memutuskan untuk melakukan upaya jalur hukum, kata Umar lagi.

Dan masih menurut pengacara tersebut dan tidak masuk akal dimana penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya terhadap mereka.

Padahal, kami sudah meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami tersebut tetapi penyidik tidak memberikannya, tentu hal tersebut membuat kami curiga, dan kuat dugaan kita bahwa ada yang tidak beres dalam penangkapan Klien kita sehingga mereka Ditresnarkoba Polda Sumut  tidak memberikan BAP yang kita pinta dan jelas seperti ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh mereka.

Oleh karena itu kami sebagai pengacara dari saudara Rahmadi meminta keadilan kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keadilan kepada klien kami..

Dengan tujuan agar di kemudian hari tidak terjadi kasus serupa yang dialami Klien kami dan tidak ada lagi Dedi Kurniawan-Dedi Kurniawan lainnya di Korps Bhayangkara yang sama-sama kita cintai ini,” pungkas pengacara tersebut dengan kesalnya.(As18)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button