HukumMedan

Penangkapan Rahmadi Tak Manusiawi dan Diduga Penuh Rekayasa, Keluarga Laporkan Kompol Dedy ke Polda Sumut dengan no STTLP / B / 528 / IV/ 2025 / SPKT.

Wajoterkini.com, MEDAN SUMUT- Sungguh sangat tragis sekali hal yang dialami Rahmadi warga Kota Tanjungbalai yang dianiaya dan dijadikan tersangka dengan modus memiliki narkoba jenis Sabu sabu seberat 10 Gram oleh oknum polisi dari polda Sumut yang berinisial Kompol Dedy Kurniawan.

Kompol Dedy Kurniawan ini merupakan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut bersama dengan beberapa anggotanya langsung melakukan penangkapan dan pemukulan serta menginjak injak Rahmadi yang pada saat itu sedang berbelanja pada sebuah toko yang ada di Kota Tanjungbalai, Hal tersebut terlihat dari hasil rekaman CCTV yang ada di Toko pakain itu.

Menurut keterangan dari abang kandung Rahmadi, Bapak Zainul Amri bersama dengan pengacara dari Rahmadi menyatakan pada Wartawan Senin 14/4/25 bahwasanya Rahmadi sama sekali bukanlah pemilik sabu-sabu seberat 10 gram seperti yang dituduhkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut.

Dari hasil Video CCTV Toko saat penangkapan terhadap Rahmadi yang sudah viral di media sosial, penangkapan tersebut sungguh sangat tidak manusiawi dan hal itu jelas tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam video yang sempat viral itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Dedy Kurniawan mengeluarkan senjatanya memukul  menendang lalu menginjak-injak Rahmadi, layaknya seekor binatang kata Zainul.

“Oleh karena itu kami dari pihak keluarga merasa keberatan dan tepatnya Senin 14 April 2025 bersama dengan pengacara Rahmadi kami melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut,” ujar Zainul abang kandung Rahmadi.

Lebih lanjut Zainul menjelaskan, Rahmadi ditangkap pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dari salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dalam perkara tindak pidana narkoba.

Lalu, keesokan harinya saya abang kandung korban mendapat kiriman video perihal kondisi Rahmadi yang mengalami luka lebam pada bagian wajah.

Saat menemui Rahamadi, kami melihat kondisi adik kita itu benar-benar mengenaskan dengan luka mengering pada bagian punggung sebanyak enam titik. Saat kami tanya, Rahmadi mengaku bergelut dengan terlapor Kompol Dedy Kurniawan saat penangkapannya kata Zainul.

Bahkan ironisnya Rahmadi juga mengaku ia dicekoki minuman dengan mata tertutup dari perjalanan Kota Tanjungbalai sampai ke Mapolda Sumut, yang diduga kuat mengandung narkotika sehingga hasil tes urine pada tanggal 4 Maret 2025 beliau dinyatakan positif pemakai narkoba, dan tanggal 5 Maret 2025 Rahmadi dijadikan tersangka oleh penyidik dari Polda Sumut dengan kepemilikan sabu sabu seberat 10 gram.

Oleh karena itu saya sebagai abang kandung Rahmadi yang didampingi penasehat hukum telah melaporkan Kompol Dedi Kurniawan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut ke SPKT.

“Laporan kami sudah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor : STTLP / B / 528 / IV/ 2025 / SPKT Polda Sumatera Utara. Kita berharap, laporan ini segera diproses,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa penasehat hukum Rahmadi juga telah melaporkan persoalan ini ke Bidang Propam dan telah mengajukan Prapid kata abang kandung Rahmadi dengan muka berkaca kaca meminta keadilan atas hukum yang ada di Indonesia. (As18).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button