Advedtorial

Nelayan Danau Tempe Aspirasi ke DPRD Wajo

Advetorial DPRD Wajo, WajoTerkini.Com-Nelayan ikan di Danau Tempe mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa, 19, Oktober 2021. Kedatangan nelayan karena mereka dilarang mencari ikan di Danau Tempe wilayah Sabbangparu.

DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Nelayan terkait larangan mencari ikan di Danau Tempe wilayah Sabbangparu sekira pukul.10.00 wita.

Kordinator aspirasi, Hasrullah, menyampaikan kalau mereka mendapat larangan untuk mencari ikan di Danau Tempe, wilayah Kecamatan Sabbangparu, hanya karena menggunakan alat tangkap ikan bernama renreng, sedangkan ada juga yang pakai alat tangkap ikan tongkang tidak dilarang.

“Kami mencari hidup untuk keluarga dan disana masih banyak juga yang melanggar daripada kami, sementara kalau mau pakai jaring (Lanra) yang dianjurkan pemerintah yang diatur di Perda sangat berpotensi merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu (Tokke) yang merusak jaring mereka, tentu kita ketahui Lanra (jaring ikan) sangat mahal harganya, paling dipakai tiga kali sudah rusak akibat ikan sapu-sapu (ikan tokke), itulah kami memohon apa solusinya? “kata Hasrullah.

Sementara anggota DPRD Wajo, Irfan Saputra mengatakan, meman di Danau Tempe ada dilema jika mengikuti aturan pemerintah. Memakai lanra (Jaring ikan) sangat merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu yang merusak jaring, kedua bagaimana secepatnya menghilangkan benturan di lokasi Danau Tempe terkait adanya sesama masyarakat nelayan yang saling melarang mencari ikan.” Makanya kita butuh ketegasan dari istansi terkait, “ujarnya

Sedang Ketua tim penerima aspirasi, Taqwa Gaffar, meminta dan berharap kepada Dinas Perikanan agar turun meninjau langsung pada hari Kamis, dan mengundang bersama nelayan Sabbangparu , Tempe dan Tae, untuk mencari solusi, ” Karena yang melarang masyarakat mencari ikan di wilayah Sabbangparu bukan Dinas Perikanan, dan kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti cukup dicarikan saja solusinya oleh Dinas Perikanan, dan satu lagi menjadi bahan kami kedepan bagaimana cara membasmi ikan Tokke, walau harus ada wacana pengeringan Danau Tempe dengan berkordinasi dengan pihak Bali Besar Pompengan Jeneberang,”paparnya.

Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari mengaku, akan turun meninjau langsung dan memberikan pemahaman yang jelas terkait aturan yang diatur di Perda.”Alat tangkap ikan renreng tidak ada dalam Perda yang menganjurkan pemakaiannya, tapi tetap kedepan akan dikaji asas manfaat dan kegunaannya bagi ekosistem biota Danau Tempe,” ucapnya.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button