Asahan

Pemkab Asahan Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Layanan Publik dengan 12 Instansi

 

WajoTerkini.com – Asahan, Sumatera Utara – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) menanda tangani naskah perjanjian kerja sama dengan 12 instansi penyedia layanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Adapun 12 instansi penyedia layanan tersebut antara lain Polres Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu) Samsat Kisaran, PT Taspen (Persero) kantor utama cabang Medan, BPJS Kesehatan cabang Kisaran, BPJS Ketenagakerjan Kisaran, PT Bank Sumut (Persero) Cabang Kisaran, PT Bank BRI (Persero) cabang Kisaran.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan H. Darwin Lubis dalam laporannya pada acara penanda tanganan tersebut di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan, Rabu (01/02/2023).

 

Dijelaskan Darwin, penanda tangan perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk mengikat kerja sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Mall Pelayanan Publik (MPP) guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Asahan.

 

Adapun dasar penanda tanganan kerja sama itu adalah Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, Peraturan Menteri PAN – RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP Kabupaten Asahan.

 

Sementara Bupati Asahan H. Surya Bsc dalam sambutannya menegaskan Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Asahan salah satunya dengan penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

 

Penyelenggaraan MPP ini, kata Surya, diharapkan dapat mendorong perubahan tata kelola pemerintahan agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. MPP juga memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global serta memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Asahan.

 

“Masyarakat dapat mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan antara lain KTP, pendaftaran haji, sertifikat tanah, pembuatan dokumen paspor, perpanjangan SIM, pembayaran pajak serta pelayanan lainnya di Mall Pelayanan Publik ini”, pungkas Bupati Asahan.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button