Pemkab Asahan Launching Aplikasi Srikandi
WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Pemerintah Kabupaten Asahan meluncurkan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi) bertempat di Aula Melati kantor bupati setempat, Selasa (10/12/2024).
Peluncuran aplikasi yang merupakan hasil kolaborasi ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ini di Asahan dilakukan oleh Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM disaksikan Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Wawan SIP, MAP.
Dalam sambutannya Muhilli Lubis menyampaikan launching aplikasi Srikandi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Asahan untuk mengelola Arsip sesuai amanat Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Hal ini, kata Muhilli, sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter melalui program prioritas yang sejalan dengan intruksi Bupati Asahan Nomor 188.55/3/INST/2022 tentang Penerapan 3T yakni Tertib administrasi, Tertib anggaran, dan Tertib bertugas.
Asisten Administrasi Umum ini juga menyampaikan kunci keberhasilan penerapan Srikandi terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat dari seluruh organisasi perangkat daerah agar dapat memberikan manfaat kemudahan dan terintegrasi dengan baik untuk pelayanan kearsipan secara internal maupun eksternal.
Sementara Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Wawan SIP, MAP dalam kesempatan itu menyampaikan aplikasi Srikandi ini nantinya akan diterapkan secara efektif pada tahun 2025 di seluruh pemerintahan daerah.
“Jika nanti ditemukan ada pemerintah daerah yang belum menerapkan aplikasi ini akan dorong untuk segera menerapkannya,” ujar Wawan sembari menambahkan penyelenggaraan kearsipan digital ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak kedaulatan negara dalam penyimpanan digital, pengamanan aset negara, dan penyelamatan hak keperdataan rakyat melalui arsip warga negara.(mk/water)