Berita Terkini

Nekat Berkendara, Bocah Kelas 5 SD ini Kena Tilang Satlantas Polres Wajo

WajoTerkini.Com, Sengkang – Sesuai dengan peraturan yang berlaku, anak di bawah umur dilarang untuk membawa kendaraan bermotor.

Selain karena fisik, mental dan stabilitas emosi mereka juga menjadi alasan mengapa mereka dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Namun, ada saja anak-anak yang ngeyel dan nekat untuk membawa kendaraan sendiri.

Seperti yang ditemui anggota Sattlantas Polres Wajo saat menggelar operasi rutin pagi tadi, Minggu (18/10/2020) di Kecamatan Sabbangparu, seorang anak perempuan tampak mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Saat diberhentikan oleh petugas, ternyata anak perempuan tersebut masih berusia 11 tahun dan sementara duduk di kelas 5 SD, tidak menggunakan helm serta tidak membawa surat-surat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muh Yusuf, mengaku prihatin atas situasi ini. Untuk memberikan efek jera dan sebagai teguran kepada orang tuanya, pihaknya langsung menginstrusikan anggotanya agar menindak anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor dengan memberikan surat tilang.

“Jangankan memiliki SIM, KTP saja belum punya, adik ini masih duduk di bangku sekolah dasar, makanya langsung diinstruksikan untuk ditilang. Kita melakukan ini demi menyelamatkan nyawanya,” ujar Akp Yusuf.

Mantan Kasat Lantas Bone ini kembali menuturkan bahwa tilang yang diberikan tak sekadar tilang biasa, namun orangtua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar sang anak tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Kami akan mengundang orangtua pelanggar untuk membuat pernyataan, karena peran orang tua lah yang sangat penting. Menghadiahi sepeda motor anak yang masih di bawah umur adalah bentuk kasih sayang yang keliru. Karena sama halnya membiarkan anak terancam hidupnya di jalan raya,” tutupnya.

Usai diberikan surat tilang, anak berparas ayu ini pun langsung diantar pulang oleh anggota Satlantas Polres Wajo. (Rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button