Pemerintahan

Timbulkan Kerumunan, Mendagri Larang Gelar Perlombaan Agustusan

WajoTerkini.Com, Jakarta –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melarang masyarakat untuk menggelar perlombaan Agustusan pada tahun 2021 ini.

Ia mengingatkan bahwa perlombaan Agustusan yang digelar secara langsung berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid 19.

Dikatakan walaupun pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan aktifitas masyarakat dalam kondisi pandemi covid 19 ini perlombaan tidak bisa digelar secara langsung.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 0031/4297/sj 03.1/4214/sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT RI ke-70 6 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.

Tito menuturkan bahwa edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam kaitan tersebut pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Baca juga:  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kawal da Awasi Penyaluran Beras dan Santunan Masjid At-taubah

Tito meminta agar perayaan hanya dihadiri oleh maksimal 30 orang dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan ketat. Ia menyarankan agar perayaan HUT RI dan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 76 nanti digelar secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatannya.(basir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button