Ragam

MUI Resmi Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Corona Produksi Sinovac

WajoTerkini.Com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) produksi Sinovac.

Hal tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Penerbitan fatwa tersebut telah mempertimbangkan proses hasil audit LPPOM MUI.

“Memutuskan, menetapkan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma hukumnya suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat konferensi pers, Senin (11/1).

Kehalalan dan kesucian vaksin Sinovac sebelumnya telah disampaikan MUI pekan lalu. Namun, MUI masih belum menerbitkan fatwa karena menunggu persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemberian EUA dari BPOM akan memenuhi aspek thayib atau baik. Fatwa telah ditandatangani dan dipastikan dapat digunakan oleh umat muslim di Indonesia.
“Kedua vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma boleh digunakan oleh umat islam,” terang Asrorun.
Sebagai informasi pada Senin (11/1), BPOM resmi memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac. EUA diberikan setelah melakukan penelitian terhadap data yang diterima oleh BPOM terkait dengan uji klinis tahap ketiga di Bandung, Turki, dan Brasil.

“Pada Senin 11 Januari 2021, BPOM memberikan persetujuan EUA bagi vaksin Covid-19 yg pertama kali kepada Sinovac yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers, Senin (11/1).

Dalam memberikan EUA, Penny menyebut telah melihat data yang berkaitan baik pada aspek keamanan dan efektifitas. Data efikasi virus Sinovac telah memenuhi ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 50%.

Sebelumnya Turki dan Brasil telah menyampaikan hasil efikasi yakni 91,25% di Turki dan 78% di Brasil. Sementara hasil uji klinis tahap ketiga di Bandung sebesar 65,3%.(*my)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button