Advedtorial

Minta Ganti Rugi Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng Segera Dibayarkan, Warga dan Mahasiswa Mengadu ke DPRD Wajo

 WAJO,WAJOTERKINI.COM — Puluhan warga dari Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 14 Juli 2022.Sebelum menyampaikan aspirasinya, para aspirator bergantian melakukan orasi di Halaman Kantor DPRD Wajo.

Kedatangan warga ini mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.Warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dari lokasi pembangunan Bendungan Paselloreng ini, mempermasalahkan ganti rugi tanah 42, 97 Ha yang belum terbayarkan sampai saat ini.

Presiden AMIWB, Syaifullah yang mendampingi warga Desa Paselloreng, menyampaikan 3 tuntutan atas penyelesaian ganti rugi tanah warga.Yang pertama, kata Syaifullah, meminta kepada pemerintah dalam hal ini BPN Wajo, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) agar mempercepat proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang terkena pembangunan Bendungan Paselloreng seluas 42,97 Ha untuk 65 bidang dengan jumlah pemilik tanah 55 orang.

Kedua, meminta kepada pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD Kabupaten Wajo agar mengawal dan mendampingi masyarakat sampai tuntas pada proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah yang terkena pembangunan Bendungan Paselloreng seluas 42,97 Ha, sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap masyarakat yang hak-haknya perlu dilindungi.

“Ketiga, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak secara hukum oknum-oknum tertentu yang memprovokasi dan melakukan pembohongan publik kepada masyarakat pada kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Bendungan Paselloreng yang merupakan program strategis nasional,” tegas Syaifullah.

Syaifullah juga menyebut, jika proses pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.Sehingga, katanya, 55 orang pemilik 65 bidang tanah seluas 42,97 Ha adalah pihak yang berhak di lokasi yang terkena pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng.

“Bagi pihak yang merasa mempunyai lahan di lokasi yang dimaksud, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum tanpa mnghalangi proses pengadaan tanah yang sementara berproses,” ujarnya.

Ketua tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Sudirman Meru menyambut hangat kedatangan warga Desa Paselloreng.Menurutnya, DPRD Wajo tidak berpihak kepada siapapun. Walaupun sebelumnya ada juga warga yang pernah datang menyampaikan aspirasi tentang pembayaran ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng.

“Kami tidak berpihak kepada siapapun. Hak semua warga untuk datang ke Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya dan akan kami terima sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ketua Komisi II ini berjanji akan melanjutkan aspirasi warga kepada pimpinan DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti.“Saya akan sampaikan aspirasi ini ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan menghadirkan para stakeholder yang berkompeten dengan masalah ini,” kata Sudirman. (adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button