Berita TerkiniTanjungbalai

Merasa Dijolimi 3 Rekanan Minta Walikota Tanjungbalai Selesaikan Pembayaran Pekerjaan Proyek 2024

Wajoterkini.com,TANJUNGBALAI SUMUT– Beberapa kontraktor yang teraniaya seperti CV Kanda Tuah Abadi, CV Buana Asri, CV Elektro Mebel dengan kuasa hukumnya Rina Astati Lubis SH, meminta agar Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batu Bara (Kadek) agar menyelesaikan uang Proyek pembangunan yang dilaksanakan para rekanan Tahun 2024 yang saat ini masih belum selesai dibayar.

Dalam pertemuan singkat yang dilaksanakan diruang kerja Walikota Tanjungbalai pada Rabu 2/6/25 Rina meminta secara tegas agar Walikota Tanjungbalai agar melakukan Pembayaran atas Proyek yang telah diselesaikan 100% oleh Klien Kami kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Rina juga mengatakan beliau selaku penasehat hukum dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Perpustakaan Umum, dengan ini menyampaikan pernyataan sebagai berikut.

Bahwa Klien kami juga telah menyelesaikan pekerjaan proyek 100% sesuai kontrak, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dan tidak ada keberatan ataupun catatan kerusakan yang menjadi dasar sah untuk menunda pembayaran. Namun hingga saat ini, hak-hak klien kami belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Dan kami menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini adalah persoalan hukum dan moral, Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak pihak swasta yang telah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

.Dalam hal ini kami meminta kepada Dinas PUTR, Dinas PERKIM, dan Dinas Perpustakaan Umum untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan 100% oleh klien kami itu.

Jika dalam waktu yang wajar tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum melalui pengaduan resmi ke DPRD, permohonan audit BPK atau Inspektorat, dan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut keadilan atas hak yang terabaikan.

Karena kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami menuntut hak yang telah dijamin oleh hukum dan diatur dalam kontrak resmi negara. Jangan biarkan Pemerintah menjadi contoh buruk dalam penegakan keadilan.

Pada Pasal 1338 KUHP Perdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Artinya, kontrak kerja antara Pemko dan kontraktor bersifat mengikat secara hukum. Bila pekerjaan telah selesai sesuai isi perjanjian, maka kewajiban Pemko untuk membayar tidak bisa diabaikan atau ditunda tanpa alasan hukum yang sah.

Dan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 46 ayat (1): “Setiap pengeluaran atas beban APBN/APBD harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang berhak.

Dalam hal ini jika kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan, maka Pemko wajib membayar sesuai bukti kontrak dan berita acara serah terima (BAST). Tidak membayar berarti melanggar kewajiban administratif dan hukum perbendaharaan negara.

Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 huruf b: Penyedia (kontraktor) berhak menerima pembayaran setelah menyelesaikan pekerjaan.

Setelah progres 100% dan berita acara selesai, tidak ada alasan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menahan pembayaran, kecuali terbukti ada wanprestasi dari kontraktor, yang dalam hal ini tidak terjadi, Asas Kepastian dan Itikad Baik dalam Hukum Administrasi Negara

Berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), Pemda wajib menjalankan kebijakan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu dan kegagalan membayar rekanan yang telah bekerja justru merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Adapun potensi Pidana adalah Penyalahgunaan Wewenang, diamana jika dana sudah dianggarkan dalam APBD, namun tidak dibayarkan tanpa alasan hukum, maka berpotensi menjadi pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah.

Untuk itu Pemerintah Kota Tanjungbalai secara hukum wajib segera membayar hak-hak kontraktor. Bila tidak, maka Pemko dan dinas terkait berisiko dituntut secara perdata (wanprestasi) dan bahkan dilaporkan secara pidana jika ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan anggaran ungkap pengacara yang cukup Kondang tersebut menyampaikan.(As18)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button