Berita Terkini

Kapolsek Pammana Tegur Langsung Penyelenggara Hajatan yang Dinilai Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

WajoTerkini.Com, Pammana – Pesonil Polsek Pammana yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pammana, AKP Sayyek Gurais mendatangi salah satu warga di Dusun Palattae, Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Senin (21/12/2020) pukul 19.30 Wita yang sedang melakukan pesta pernikahan menggunakan electone.

Menurut AKP Sayyek Gurais kegiatan tersebut telah melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga giat electone tersbut dihentikan dan untuk sementara waktu di wilayah hukum Polsek Pammana tidak ada giat pesta pernikahan yang menghadirkan musik electone dan biduan.

AKP Sayyek Gurais menuturkan bahwa acara hajatan atau pesta pernikahan ini tanpa izin dari yang berwenang. Dengan demikian, maka Baharuddin (42) selaku penanggung jawab pesta pernikahan dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena mengundang atau menggunakan Electone Malucca dari Macanre Kab. Soppeng, Kecamatan Lili Rilau sehingga berdampak pada berkumpulnya kerabat, orang atau masyarakat.

Selanjutnya AKP Sayyek Gurais yang merupakan mantan Kapolsek Keera dan Kanit III Subbid Paminal Bid Propam Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa penyelenggara hajatan dan pemilik electone mendapat teguran dan pembinaan dengan cara diintrogasi terkait hajatan yang diselenggarakan.

“Untuk sementara ini pemilik hajatan dan pemilik elekton dilakukan peneguran dan pembinaan dengan melakukan interogasi terhadap giat yang telah dilaksanakan tersebut,” katanya.

Untuk diketahui pemilik electone bernama Andi Suandi dari Macanre Kabupaten Soppeng. Adapaun personil yang hadir bersama Kapolsek adalah Kanit Shabara (Ipda Ambo Sammang), Kanit Reskrim (Bripka Hasan.BA), Unit Reskrim (Bripka Sudiono) dan Bhabinkamtibmas (Bripka Irawan). (Said Hs/Basir)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button