Berita Utama

Masyarakat Tuntut HGU Pamor Ganda 20 %, Diduga BPN Ada Main Mata

WajoTerkini.Com, BENGKULU – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait tuntutan 20 persen atas HGU perkebunan PT Pamor Ganda yang saat ini dalam proses perpanjangan, LIRA Provinsi Bengkulu hari ini, Senin (4/10/2021) menggali informasi ke Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.

Ditanya terkait hak masyarakat 20 persen dari HGU perkebunan PT Pamor Ganda, Kepala Kanwil BPNĀ Provinsi Bengkulu melalui Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Adam Hawadi SH mengatakan, pihak BPNĀ hanya menerima data dari kelengkapan permohonan perpanjangan HGU.

Adam menambahkan, PT Pamor Ganda mengajukan perpanjangan atas HGU sebesar 2853,07 Hektar (Ha) Ā dengan rincian HGU 28 yang luas sebelumnya 1655 Ha menjadi 1562 Ha. Kemudian HGU 29 sebelumnyaĀ seluas 1587 menjadi 1293 Ha.

Saat ini, lanjut Adam, Pamor Ganda telah melakukan program Plasma sebesar 693,92 Ha. Artinya ituĀ sudah 24,32 persen yang diberikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekda LIRA Provinsi Bengkulu MengatakanĀ Program Plasma yang diberikan kepadaĀ masyarakat tidak pada HGU 28 dan 29 dan terletak di Desa Tanjung Dalam dan Desa Pagardin KecamatanĀ Ulok Kupai. Sedangkan HGU yang diajukan perpanjangan oleh PT Pamor Ganda adalah HGU 28 dan 29 yangĀ terletak di Desa Kuala Langi, Desa Talang Baru, Desa Pasar Ketahun dan Desa Lubuk Mindai Kecamatan
Ketahun.

“Ini tidak masuk akal, seharusnya yang berhak mendapatkan plasma adalah empat desa di KecamatanĀ Ketahun, dimana empat desa tersebut merupakan desa penyangga yang HGU-nya diajukan perpanjanganĀ oleh PT Pamor Ganda, bukan desa di Kecamatan Ulok Kupai. Dugaan kami semakin kuat, bahwa pihak BPNĀ sangat berbelit-belit dan seolah-olah tutup mata atas permasalahan ini”, ungkap Aurego.

Sebelumnya, tim Investigasi LIRA Provinsi Bengkulu juga konfirmasi ke Dinas Tanaman Pangan,Ā Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu. Disampaikan Kepala Dinas TPHP terkaitĀ polemik perpanjangan HGU PT Pamor Ganda di Bengkulu Utara, Ricky Gunarwan meminta BPN terbukaĀ dengan instansi terkait. Ricky juga mengatakan bahwa, Pada prinsipnya Dinas TPHP mempunyai peranĀ dan fungsi sebatas pengawasan.

Ricky menambahkan, “Jangan susah nian kami hubungi, kita semua kan mau bantu mengeluarkan hakĀ masyarakat, jadi BPN jangan tertutup dong”.

Sementara itu, Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosha mengungkapkan, Atas dasar SuratĀ Gubernur Bengkulu tertanggal 02 September 20121 dengan Nomor 515.21/1294/DTPHP/2021 yang ditujukanĀ kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Perihal Penundaan Proses Perpanjangan HGU PT PamorĀ Ganda, instansi terkait harus menyelesaikan polemik tuntutan masyarakat perihal pelepasan 20Ā persen dari HGU.

“Negara dalam hal ini pemerintah pusat telah membuat regulasi terkait perpanjangan HGU, jadiĀ instansi terkait jangan menghalang-halangi dan harus mengikuti aturan perundang-undangan yangĀ berlaku. Dimana, ada hak-hak masyarakat yang harus dan wajib diberikan atas proseduralĀ perpanjangan HGU”, tegas Gubernur LIRA.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button