Berita Terkini

Mantan Kades Teporoko Gugat Bupati Konkep di PTUN Kendari

 

Wajoterkini.com, KENDARI – Mantan Kepala Desa (Kades) Teporoko, Suhaston Mahaa menggugat Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gugatan mantan Kades Teporoko tersebut diajukan di PTUN Kendari pada Rabu 2 Maret 2022 melalui kuasa hukumnya, Maulana, SH., MH dari kantor Law Office MLD & Associates.

Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Wajoterkini.com pada Kamis (3/3/2022), Maulana memaparkan bahwa gugatan dengan nomor perkara: 11/G/2022/PTUN.KDI tersebut dilayangkan pasca mantan Kades Teporoko melakukan somasi dan upaya keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.

Dijelaskannya, upaya keberatan juga dilayangkan kepada PPKD tingkat Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra dengan Nomor Surat Keberatan: 055/55-UK/LO-MLD/XII/2021 pada tanggal 2 Desember 2021 dan diterima tanggal 10 Desember 2021, namun sampai dengan diajukan upaya banding administrasi kepada Bupati Konkep tidak ada tanggapan alias diabaikan.

Atas dasar tersebut, maka pelaksanaan pemilihan pada tanggal 12 Desember 2021 dinilai telah dilaksanakan secara inprosedural dan cacat hukum.

“Maka dengan ini kami mengajukan keberatan kepada Bupati Konkep Cq. PPKD Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra Cq. PPKD Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara Cq. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teporoko, sebagaimana yang diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a Jo pasal 77 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” ungkap Maulana selaku kuasa hukum dari kantor Law Office MLD & Associates.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Konkep. (Anto Buteng)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button