Maksimalkan Protokoler Tengah Pandemi, Bupati Wajo Terbitkan Perbup
WajoTerkini.Com, Sengkang – Demi maksimalkan berjalannya protokoler ditengah pandemi covid-19, Bupati Wajo Terbitkan Peraturan Bupati terkait Protokol Kesehatan dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Perbup Wajo yang ditetapkan di Sengkang 22 Juni 2020 itu, mengatakan bahwa segala bentuk aktivitas masyarakat tengah pandemi perlu ditetapkan Perbup protokol kesehatan untuk menerapkan secara maksimal.
Dalam Perbup itu juga diatur dalam Bab XXVI tentang Saksi dijelaskan bahwa pada pasal 62 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar akan dikenakan saksi administratif.
Adapun saksi administratif itu yang tertuang dalam pasal 62 ayat 2 bahwa administratif itu terbagi 3 saksi diantaranya saksi ringan, sedang dan berat.
Ringan dekenakan saksi teguran lisan atau tertulis, sedangy saksi sedang pemberhentian kegiatan sementara atau pencabutan surat izin sementara dan saksi berat pencabutan tetap izin usaha atau pencabutan tetap izin pribadi atau badan, dan pemberhentian tetap kerja.(*)