Berita Terkini

Setelah Tokoh Masyarakat, Kini Anggota DPRD Wajo Asal Maniangpajo Angkat Bicara Terkait Kisruh Ketua KT Amanah Dengan TKSK

WAJO Terkini.Com, Maniangpajo – Sebagaimana sebelumnya dilansir Media ini, Kisruh antara Ketua Karang Taruna Amanah Kecamatan Maniangpajo, Rudin dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Maniangpajo, Surahman Aldinto mengundang perhatian Tokoh Masyarakat Maniangpajo.

Dimana Rudin meminta, TKSK Maniangpajo diganti karena dinilai tidak memenuhi syarat karena fator umur disamping itu tidak mampu juga menjalankan peran dan fungsinya. Dan itu sudah diklarifikasi oleh Surahman Aldinto.

Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo asal Maniangpajo juga ikut angkat bicara.

Anggota DPRD Wajo dari Partai Gerindra Andi Bau Bakti (ABB) mengatakan, “Kalau masalah kinerja dipersoalkan sebaiknya dikomunikasikan satu sama lainnya, sebab terkait masalah sosial biasanya lebih rumit dan lebih kompleks”.

 “Jadi faktor komunikasi antara Karang Taruna Amanah dengan TKSK sangat penting dilakukan, tujuannya agar setiap masalah dapat ditemukan solusinya”, sebut ABB.      

“Saya pikir, Karang Taruna dan TKSK adalah pejuang-pejuang sosial kemasyarakatan yang sangat dibutuhkan keberadaannya oleh Masyarakat. Makanya saling bersinergi adalah hal yang baik dan tentunya kalau ada masalah akan lebih gampang diselesaikan”, terang ABB.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Anggota DPRD Wajo dari Partai Nasdem, H. Suriadi Bohari (HSB) “Kalau untuk masalah komunikasi dan sinergitas antara Karang Taruna Amanah dengan TKSK Maniangpajo, akan sulit dilakukan karena terlanjur berpolemik”.

 “Apa yang dipersoalkan oleh Ketua Karang Taruna Amanah terkait kinerja buruk TKSK Maniangpajo dan dianggap bermasalah maka memang perlu dievaluasi. Tetapi kan, TKSK Maniangpajo sudah melalukan klarifikasi”, tegasnya.

“Olehnya itu, kalau memang Karang Taruan Amanah mempunyai bukti penyelewengan yang dilakukan oleh TKSK Maniangpajo, sebaiknya Karang Taruna Amanah melaporkan ke Pihak berwenang dengan melampirkan bukti dimiliki”, terang HSB.

Ditambahkan HSB Pemberhentian TKSK mengacu pada Permen Sosial Nomor 28 Tahun 2018 pasal 21. Dimana salah satunya menyebutkan TKSK diberhentikan dengan ketentuan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  atau berperilaku dan berkinerja buruk. (SM)    

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button