Lepas Kapal Tongkang KM Aqil Jaya, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Dipertanyakan

WAJOTERKINI.COM, TANJUNG BALAI SUMUT – Tindakan pembebasan Kapal Tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 orang awak kapal yang mengangkut 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural (Illegal) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan dengan alasan tidak cukup bukti, menimbulkan tanda tanya dan keraguan publik terkait keprofesionalan institusi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu.
Padahal, Kapal Tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 ABK dan penumpang 10 orang PMI Non prosedural itu merupakan hasil tangkapan petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai (BC) 15031 Teluk Nibung Tanjungbalai yang diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan.
Kapal tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 orang ABK yang membawa penumpang 10 orang PMI Non Prosedural itu ditangkap Satgas di perairan Sei Silo Asahan saat hendak menuju laut lepas dengan tujuan Negara Malaysia pada hari Selasa (21/10/2025) sekira pukul 01.50 Wib beberapa waktu lalu.
Informasi diperoleh, dalam pemeriksaan awal petugas saat penangkapan disebutkan ABK mengakui bahwa 10 orang penumpang tersebut akan dibawa ke Malaysia. Dan ke 10 orang PMI Non prosedural itu juga mengakui hendak berangkat ke Malaysia dengan menaiki kapal tongkang KM Aqil Jaya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian petugas Satgas Patroli Laut Bea cukai 15031 Teluk Nibung langsung mengamankan kapal tongkang dimaksud beserta 4 orang ABK dan 10 orang PMI Non prosedural ke kantor Bea Cukai dan menyerahkannya ke pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan untuk proses lebih lanjut.
Henki, Humas Kantor Bea Cukai Teluk Nibung ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa petugas Satgas Patroli Laut Bea cukai Teluk Nibung telah mengamankan Kapal Tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 orang ABK dan 10 orang PMI atas dugaan penyaluran PMI Ilegal ke Malaysia dan telah menyerahkannya ke pihak Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan sebagai instansi yang punya kewenangan.
“Benar pihak kami melakukan penangkapan kapal KM Aqil Jaya beserta 4 ABK yang membawa 10 orang PMI. Selanjutnya, kami serahkan kepada pihak Imigrasi selaku instansi yang berwenang untuk prosesnya,” jelas Henki.
Sementara Kakanwil Imigrasi Provinsi Sumatera Utara yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp menyampaikan bahwa pihak Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan melepaskan kapal tongkang KM Aqil Jaya beserta keempat orang ABK karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“Benar Imigrasi menerima limpahan kasus dari Bea Cukai. Hasil Klarifikasi tidak cukup bukti, sehingga Imigrasi Tanjungbalai melepaskan. Mohon dikirimkan bukti – bukti pendukung untuk investigasi. Terima kasih kerjasama untuk pengawasan dan peningkatan layanan keimigrasian,” jawab Teodoran Simarmata via WhatsApp.
Menanggapi hal ini, Sadikun Ketua DPC Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Kota Tanjungbalai, menyayangkan tindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan yang melepaskan kapal tongkang beserta ABK yang membawa 10 orang penumpang diduga PMI Non prosedural hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai dengan alasan tidak cukup bukti.
“Tindakan pembebasan Kapal tongkang beserta ABK dan 10 orang penumpang yang diduga PMI Non prosedural ini sangat tidak populer dan menambah krisis kepercayaan publik semakin bercorak kumulatif terhadap kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan,” ujar Sadikun.
Karena, kata Ketua DPC FKSM, tidak mungkin petugas Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung yang melakukan penangkapan melimpahkan hasil tangkapannya ke pihak Imigrasi jika tidak memiliki cukup bukti. Sebab, sebagaimana kita ketahui bersama selama ini kinerja petugas Bea Cukai yang merupakan anak buah dari Menteri Keuangan Purbaya sangat tegas dan profesional.
“Oleh karenanya pelepasan kapal tongkang KM Aqil Jaya beserta ABK dan 10 orang penumpangnya itu patut dipertanyakan, karena dicurigai ada apa – apanya,” kata Sadikun sembari meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jendral Pol (Pur) Drs Agus Andranto SH, MH melakukan pemeriksaan internal di jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan.(mk /water)



