Kuasa Hukum : Anita Mengaku, Mas Rio Tidak Mentelantarkan Dirinya dan Anaknya
WajoTerkini.com – SITUBONDO JAWA TIMUR – Keterangan yang disampaikan Syaiful Bakri dan kawan-kawan, kuasa hukum Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan bahwa polemik antara Mas Rio dengan Anita mantan istrinya yang ramai menjadi pusat perhatian publik di Kabupaten Situbondo sudah selesai, Rabu (04/09/2024).
Tudingan terhadap Mas Rio Patennang bakal calon bupati Situbondo yang sebelumnya dituding telah menelantarkan istri dan anaknya tidak terbukti dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Agama Situbondo.
“Dalam fakta persidangan terungkap tidak ada penelantaran anak dan mantan istri Mas Rio seperti yang dituduhkan dan diberitakan beberapa media online tersebut. Mas Rio yang di tuding melantarkan anak dan mantan istri Anita tersebut dalam fakta persidangan tak teryngkap,”jelas Syaiful Bakri Kuasa Hukum Rio Patenang.
Terkait harta bersama, sambung Bakri, Anita mantan istri Rio telah mengaku jika dirinya sudah menerima haknya. “Terkait harta bersama berupa mobil sedan mewah pemberian Rio.
Tak hanya itu, mantan istrinya juga mengakui telah menerima haknya berupa nafkah sebesar Rp 21 juta dan uang dari perusahaan Rp 650 juta,” tutur Bakri kepada media ini.
Lebih lanjut, Bakri menjelaskan, persoal tudingan penelantaran tersebut, disangkal oleh mantan Anita mantan istrinya Rio. “Anita mantan istri Mas Rio, menepis adanya penelantaran tersebut. Anita menjelaskan bahwa Mas Rio tetap mengirim nafkah kepada anaknya,” kata Bakri.
Bahkan, lanjut Bakri, Mas Rio telah menyampaikan kepada mantan istrinya tentang kesiapan dirinya untuk membiayai segala kebutuhan anaknya, baik biaya pendidikan dan sampai nanti waktunya menikah,” terang Bakri.
Bakri juga menjelaskan bahwa, berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi, berbunyi dalam mediasi dapat dilakukan oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa mediasi dari tergugat. Sehingga, prinsipal tidak perlu hadir ke persidangan karena sudah ada kuasanya. (*)