KPK Tetapkan Dua Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo
JAKARTA, WajoTerkini.com – Skandal korupsi besar kembali mencuat, kali ini melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka dalam kasus yang mencoreng integritas pemerintahan ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK telah membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Situbondo selama periode 2021-2024. Dua pejabat dengan inisial KS dan EP kini resmi menyandang status tersangka. Selasa (27/08/2024).
“Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Detail perbuatan melawan hukum mereka akan kami sampaikan setelah penyidikan lebih lanjut,” ungkap Tessa.
Kasus ini menambah deretan panjang korupsi terkait dana PEN, yang sebelumnya juga menjerat pejabat tinggi lainnya. Contohnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta akibat keterlibatannya dalam kasus serupa di Kabupaten Muna.
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan mundur dalam upaya membersihkan pemerintahan dari praktek korupsi, khususnya yang menyangkut dana penting seperti PEN, yang seharusnya digunakan untuk memulihkan perekonomian pasca-pandemi.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, masyarakat Situbondo menanti perkembangan lebih lanjut dari skandal yang berpotensi membuka tabir lebih luas mengenai penyalahgunaan kekuasaan di daerah.