Berita TerkiniHukum

KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karna Suswandi

JAKARTA, WajoTerkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Karna Suswandi dalam kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada Jumat 25 Oktober 2204 kemarin.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya mengatakan, bahwa KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta  atas putusan ini.

“Gugatan Pra-Peradilan diajukan oleh tersangka KS, sepenuhnya ditolak oleh majelis Hakim, kami mengapreasia akan putusan tersebut,” Tulis Jubir KPK Tessa  dalam pesan singkatnya. Sabtu malam (26/10/2024).

KPK memenangkan gugatan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS.

Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” pungkas Tessa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Hakim tunggal  Luciana Amping, SH, MH dalam sidang tersebut menyatakan bahwa KPK telah mengikuti prosedur yang sah dalam menetapkan Karna sebagai tersangka.

Tuduhan dugaan  korupsi kepada Karna Suswandi terkait penyalahgunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa untuk wilayah Situbondo, yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2024 turut menyeret pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan surat permintaan informasi KPK nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, status tersangka Karna telah ditetapkan setelah pihak KPK mengumpulkan bukti yang dinilai kuat.

Merasa keputusan itu tidak adil, Karna berusaha melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 September 2024. Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Karna mencantumkan sembilan tuntutan utama atau petitum. Di antara tuntutan itu, ia meminta hakim untuk menyatakan bahwa tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, baik Karna maupun pihak KPK menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk menguatkan masing-masing argumentasi. Karna membawa 17 dokumen serta dua ahli yang diharapkan dapat mendukung gugatannya.

Sementara itu, KPK datang dengan lebih siap, menghadirkan 97 dokumen dan dua saksi ahli yang memperkuat prosedur penetapan tersangka terhadap Karna.

Dari analisis bukti yang dilakukan, hakim menyatakan bahwa dokumen dan keterangan saksi yang dihadirkan KPK menunjukkan adanya langkah-langkah hukum yang sah dalam proses penetapan tersangka Karna Suswandi.

Dalam pembacaan putusannya, Hakim tunggal Luciana Amping mengungkapkan beberapa poin penting. Ia menegaskan bahwa alasan hukum yang dikemukakan oleh Karna tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangkanya.

KPK telah melaksanakan seluruh proses penetapan tersangka dengan benar, sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk KUHAP dan Undang-Undang KPK. Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa “permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karna tidak dapat diterima” karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan pertimbangan tersebut, pokok perkara praperadilan dari pemohon (Karna Suswandi) tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Hakim Luciana dalam persidangan. Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa biaya perkara dalam sidang ini dibebankan kepada Karna, meskipun jumlahnya dinyatakan nihil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button