Berita Terkini

KKLP STIE/STIH Lamaddukelleng Adakan Penyuluhan Hukum Terkait Pernikahan Di bawah Umur, Satriani : Di Wajo, Tahun Ini Sudah Mencapai 400 Kasus

Wajo Terkini.Com, MANIANGPAJO – Tingginya angka pernikahan dini alias perkawianan di usia yang masih tergolong anak membuat Mahasiswa KKLP STIE/STIH Lamaddukelleng Sengkang Angkatan XIX-XXI Tahun 2021/2022 di Kelurahan Anabanua mengadakan Penyuluhan Hukum terkait Pernikahan di bawa umur.

Andi Satriani, SKM, M.Kes, dari Binang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak DINSOSP2KBP3A Kabupaten Wajo, narasumber Pernikahan di bawa umur

Penyuluhan hukum tentang Pernikahan di bawa umur dirangkaikan dengan Penyuluhan tentang kualitas keluarga terkait Pusat Pembelajaran Keluargan (PUSPAGA) di ruangan Pertemuan Kantor Lurah Anabanua, Kamis (12/08/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Andi Satriani, SKM, M.Kes, dari Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak DINSOSP2KBP3A Kabupaten Wajo selaku narasumber mengatakan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 merupaka perubahan dari UUD No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan rambu-rambu pencegahan terjadinya Pernikahan dini.

“Bahkan dikabupaten Wajo Undang-undang tersebut sudah dijabarkan pada Perda No. 15 Tahun 2014 Pasal 23 kemudian Surat Edaran Bupati Wajo No. 263/537/DPPPA Tahun 2018 ditambah lagi dengan Perda No. 13 Tahun 2020 Pasal 36”, tegas Satriani

Kesemua itu sambungnya tidak dapat mencegah terjadinya lonjakan Pernikahan dini. Terbukti pada tahun 2020 lalu data menunjukkan 562 peristiwa nikah berdasarkan usia dibawah umur. Sementara untuk Tahun ini per bulan Agustus sudah mencapai lebih dari 400 peristiwa.

Ditambahkan Satriani, Faktor penyebabnya yaitu pergaulan berisiko yang menyebabkan HTD/KTD kecelakaan atau kena razia, stigma masyarakat yang bias jender atau tidak laku.

“Pengaliahan tanggung jawab keluarga kepada suami, tekanan dan paksaan orang tua atau tidak ingin mengecewakan. Orang tua tergiur dengan uang panai dan modus perdagangan orang”, urainya

“Kemudian, Pandangan diskriminatif peran perempuan, efek penyalaguannan napza, akses Pendidikan menengah kurang, informasi yang tidak layak anak misalnya game dan situs porno serta kontrol sosial yang makin longgar”, jelas Satriani.

Olehnya itu harapnya untuk mencegah terjadinya Pernikahan dini, selain mensosialisasikan regulasi yang ada, perlu juga kerja borongan dari kita semua untuk merubah mindset atau pola pikir Masyarakat agar tidak melakukan Pernikahan di bawah umur.

Foto bersama Para Dosen STIE/STIH Lamaddukelleng Sengkang, Lurah Anabanua, Narasumber, LPMK Anabanua dan Mahasiswa KKLP

Lurah Anabanua, Andi Salmani, SE, sangat berterima kasih kepada Mahasiswa KKLP STIE/STIH Lamaddukelleng dengan adanya kegiatan Penyuluhan ini. Dia juga berharap kepada Warga yang hadir, setelah kembali nanti dapat memberikan pemahaman kepada warga lainnya betapa besar efek dari Perkawinan di bawah umur. (SM)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button