Buton Tengah

Ketua Panwascam Gu Umumkan Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Calon PKD

Wajoterkini.com, Buton Tengah – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Gu, Imran SE telah mengumumkan persyaratan maupun jadwal pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), saat digelar rapat mingguan bersama anggota, kepala sekretariat dan staf pada Senin, (09/01/2023) sore.

Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD Kecamatan Gu tersebut tertulis dengan Nomor: 1/KP.01.00/SG-04.06/1/2023.

Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022, mengenai persyaratan untuk pendaftaran calon PKD.

Persyaratan calon anggota PKD yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan :

a. Fotokopi KTP.

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar latar belakang merah.

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

d. Daftar riwayat hidup.

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.

g. Surat pernyataan (terdiri dari sembilan poin).

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota PKD dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota, atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gu, yang beralamat di Jalan Poros Lombe-Tolandona.

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokapi.

l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023.

m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Jadwal Pembentukan PKD Kecamatan Gu

Selain itu, Ketua Panwascam Gu Imran, SE juga menjabarkan rincian jadwal terkait pembentukan PKD untuk Pemilu serentak tahun 2024 yaitu sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD pada tanggal 9-13 Januari 2023 (durasi 5 hari).

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD tanggal 14-19 Januari 2023 (durasi 6 hari).

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota PKD tanggal 14-19 Januari 2023 (durasi 6 hari).

4. Perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023 (durasi 3 hari).

5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD tanggal 23 Januari 2023 (durasi 1 hari).

6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD pada meras tanggal 24-26 sampai Januari 2023 (durasi 5 menit).

7. Penerimaan bekas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan 24-26 Jamuari (durasi 3 hari).

8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi pada 27 Januari 2023 (durasi 1 hari).

9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota PKD tanggal 28 Januari 2023 (durasi 1 hari).

10. Tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 28 Januari-5 Februari 2023 (durasinya 9 hari).

11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD tanggal 31 Januari-2 Februari 2023 (durasi 3 hari).

12. Pleno penetapan calon anggota PKD terpilih tanggal 3 Februari 2023 (durasi 1 hari).

13. Pengumuman calon anggota PKD pada 4 Februari 2023 (durasi 1 hari).

14. Pelantikan dan pembekalan anggota PKD dan tanggal 5-6 Februari 2023 (durasi 2 hari).

15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan PKD tanggal 7-9 Februari 2023 (durasi 3 hari).

16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota, tanggal 10-11 Februari 2023 (durasi 2 hari).

Imran, SE juga menyampaikan bahwa, formulir dan pendaftaran berkas calon PKD dapat diambil di Sekretariat Panwascam Gu, tepatnya beralamat di depan Kantor Lurah Bombonawulu (di jalan poros Lombe-Tolandona).

“Dalam rangka pembentukan PKD ini, kita akan lakukan pelayanan setiap hari kerja, mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WITA. Istirahat makan siang pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WITA,” tutupnya. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button