Berita TerkiniJawa Timur

Kendati Jadi Tersangka Korupsi, KPU Tetapkan Karna Suswandi sebagai Calon Bupati Situbondo

WajoTerkini.com, SITUBONDO JATIM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo resmi menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Situbondo untuk mengikuti pemilukada serentak tahun 2024, Minggu (22/09/2024).

Dua paslon tersebut, yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah (Patennang-Pamennang) dan Karna Suswandi-Nyai Khoirani (Karunia).

Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno menyampaikan bahwa setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di halaman Kantor KPU Situbondo.

“Hari ini penetepan kedua pasangan calon sebagai peserta pemilu, besok akan kami laksanakan pengundian nomor urut,” ujar Hadi Prayitno kepada wartawan, di Aula Hotel Rosali Jl. PB. Sudirman Situbondo, Minggu, 22 September 2024.

Hadi mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses tahapan yang cukup panjang, yaitu mulai dari proses penerimaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan calon, kemudian verifikasi berkas persyaratan dan tanggapan serta masukan dari masyarakat.

Ketika ditanya soal cuti petahana, Hadi mengatakan bahwa untuk bukti phisik atau surat cuti belum di terima, tapi itu urusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan ketentuannya sudah ada.

Selanjutnya, ketika Hadi Prayitno ditanya tentang Surat Edaran dari KPK RI ke KPU Situbondo mengatakan, kalau surat edaran dari KPK ke KPU Situbondo tidak ada. Tapi, kewenangannya ada di lembaga yang bersangkutan.

Diketahui bersama bahwa Calon Bupati Petahana terlilit Kasus Korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun oleh KPU Situbondo calon petahana ini sudah tetapkan sebagai calon bupati pada kontestasi Pemilukada Situbondo tahun 2024.

Paslon petahana ‘Karunia’ berstatus sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Dalam keterangan pers yang disampaikan juru bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 telah telah menetapkan 2 tersangka yakni Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

“Keduanya di duga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kala itu. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button