Berita Terkini

Kembalikan Haknya yang Dirampas, CV Ririn Perdana Sakti Surati DPRD

WajoTerkini.Com, Sengkang – Kembalikan haknya yang dirampas CV. Ririn Perdana Sakti Surati Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Wajo.

Surat bernomor: 02/RPS/XI.2020, perihal penyampaian aspirasi itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Wajo, supaya menghadirkan Kadis Disprindagkop dan UKM, Direktur PT. Tiara Teknik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan dan Kepala Tukang dari PT. Tiara Teknik di Kantor DPRD Wajo. Jum’at, 6 November 2020 mendatang, Pukul 13.00 Wita.

Bedasarkan Surat yang ditandatangani Direktur CV. Ririn Perdana Sakti Andi Sahrial Makkuradde, itu dengan tujuan penyampaian aspirasi terkait adanya penyerobotan dan pengrusakan bangunan pondasi dan lods pasar yang telah dibangun di atas tanah bersartifikat hak bangunan No. 00002 pada tanggal 23 Oktober 2003 oleh CV. Ririn Perdana Sakti, yang mana diduga dilakukan perintah kerja oleh Dinas Prindagkop dan UKM.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button