Berita Utama

Kasus Pungli DAK Lebong Naik Status ke Penyidikan, Kadisdikbud Nonjob

Bengkulu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu terus memantau kasus dugaan praktek pungutan liar pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang pendidikan di lingkungan Dispendik Kabupaten Lebong Tahun 2020, yang saat ini telah naik status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan. Rabu (6/10/2021)

Gubernur DPW-LIRA Magdalena Mei Rosha mengatakan, “Kami atas nama Perkumpulan LIRA mengapresiasi atas kinerja Polda Bengkulu yang serius menangani kasus ini, yang saat ini naik status menjadi penyidikan”. Ujarnya

Wanita yang akrab disapa Ocha Simon ini melanjutkan, “Pantauan kami dari beberapa media online,  setelah di naikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong  di nonjob oleh Bupati Lebong, artinya Bupati sangat selektif dalam menetukan dan menunjuk orang-orang yang tepat pada posisi strategis untuk memimpin OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebong, terkhusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong”. Papar Ocha

Sebelumnya telah terbit di media ini Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, saat ini laporan itu terus berproses bahkan sudah sampai pada tahapan penyidikan. Namun, pihaknya hanya fokus pada masalah dugaan pungli atas pelaksanaan proyek tersebut.

“Terkait hal itu kami hanya fokus ke punglinya bahkan saat ini laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan,” ungkap Kombes Pol Teddy, Kamis, (23/09/2021)

Pihaknya, kata Kombes Teddy sudah memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan atas pelaksanaan proyek, diantaranya kepala sekolah penerima dana DAK. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Lebong Guntur sudah dipanggil dua kali.

“Kami juga telah memanggil para kepala sekolah terkait dan kami juga sudah memanggil satu kali Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong (Guntur), sedangkan pada panggilan ke 2 beliau (Guntur) mangkir dengan alasan masih mengumpulkan berkas yang dibutuhkan terkait kasus ini. Jika pada panggilan ke 3 beliau masih mangkir maka kemungkinan akan kita jemput paksa” tegas Kombes Teddy. (Rls)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button