Kasus Pencabulan Anaknya Belum Tuntas, Ibu Korban Digugat Secara Perdata oleh Keluarga Terduga Pelaku

WAJOTERKINI.COM, ASAHAN SUMUT – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah, paman dan kakek kandungnya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berbuntut panjang.
Pasalnya, belum selesai persoalan penetapan tersangkanya apakah dilakukan oleh ketiga orang terduga pelaku atau tidak, ibu korban berinisial NS (27) malah digugat secara perdata oleh keluarga terduga pelaku.
Sebelumnya pihak Kepolisian Resort Asahan memang telah menahan dan menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya yakni kakek dan paman korban dilepas karena tidak cukup bukti.
Tentu saja hal ini membuat NS ibu korban menjadi berang, dan melalui Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan sempat mendesak agar Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus tersebut. Karena berdasarkan pengakuan korban yang merupakan anak di bawah umur dan masih berusia 9 tahun itu menyebutkan kakek dan paman korban juga ikut melakukan pencabulan kepadanya.
Namun belum lagi selesai persoalan pidana yang menimpa anaknya itu, kini NS terpaksa menghadapi persoalan hukum karena digugat secara perdata terkait pencemaran nama baik atas ketidakterbuktian kedua terduga pelaku kakek dan paman korban melakukan pencabulan terhadap anaknya.
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai itu, kuasa hukum penggugat (keluarga terduga pelaku, red) meminta kerugian secara materil sebesar Rp 2,4 miliar kepada NS selaku ibu korban. Padahal, perkara pidana yang menyeret ayah kandung korban ini proses penyelidikan dan penyidikannya masih ditangani Unit PPA Polres Asahan.
Terkait persoalan ini, pada pelaksanaan sidang kedua gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (20/6/2024), sejumlah emak-emak warga Kecamatan Simpang Empat yang simpati dengan NS pun menggelar aksi solidaritas meminta majelis hakim yang menangani perkaranya membatalkan gugatan tersebut dan membebaskan NS dari segala tuntutan hukum baik moril maupun materil.
“Kami meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai membatalkan permohonan gugatan dari penggugat dan membebaskan tergugat dari segala tuntutan hukum maupun kerugian secara materil yang diminta oleh penggugat terhadap tergugat sebesar Rp 2,4 miliar,” ucap emak – emak dari Kecamatan Simpang Empat.
Humas PN Tanjung Balai Manarsar Siagian SH yang menerima aspirasi emak – emak itu menyampaikan perkara tersebut belum tahap penuntutan dan prosesnya masih berjalan.
“Percayakan dan berikan kesempatan agar PN Tanjung Balai benar-benar dapat menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kepada ibu – ibu harap bersabar karena perkara ini pun belum ada ketentuan apapun dan masih akan dipertimbangkan. Perkaranya masih pada proses mediasi di PN Tanjung Balai,” ujar Siagian.
Secara terpisah tokoh masyarakat Kecamatan Simpang Empat Munawar Husni Karo – Karo kepada awak media menyatakan sangat menyayangkan terjadinya gugat menggugat yang dilakukan pihak keluarga terduga pelaku, di tengah kondisi ibu korban yang masih trauma dan belum mendapatkan kepastian hukum atas tindakan kejahatan yang menimpa anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun.
Menurut Karo – Karo, hendaknya pihak keluarga terduga pelaku yang juga merupakan nenek kandung korban dapat menahan diri dan tidak serta merta melakukan gugatan perdata kepada ibu korban sampai persoalan pidana pencabulan yang terjadi selesai di persidangan.
“Karena dugaan adanya keterlibatan kakek dan paman korban dalam peristiwa pencabulan tersebut bukan rekayasa dari NS ibu korban, melainkan berasal dari pengakuan korban itu sendiri,” ujar tokoh masyarakat Simpang Empat itu sembari mengutuk keras pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.(mk/water)