Berita Terkini

Kasatlantas Larang Menjual Knalpot Tak Sesuai SNI, Bagi yang Melanggar Pidana Menanti

WajoTerkini.Com, Sengkang – Dalam melaksanakan Operasi Lilin Tahun 2020 Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) Polres Wajo AKP Muhammad Yusuf mengimbau kepada pelaku usaha bengkel dilarang menjual bebas knalpot racing yang tidak sesuai dengan standar SNI dan dilarang menggunakan knalpot brong.

Menurut pria kelahiran Pamase, Kabupaten Bone, 5 Januari 1979 ini, hal tersebut melanggar Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 Jo pasal 106 Ayat 3.

Lebih lanjut Muhammad Yusuf dengan tegas mengatakan bagi yang melanggar dapat dipidana paling lama satu bulan dan denda sebesar Rp250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal tersebut diketahui oleh wartawan Wajoterkini melalui unggahan pamflet salah satu akun Facebook tentang imbauan dan larangan Satlantas Polres Wajo yang tersebar di media sosial.

Dan setelah dikonfirmasi Bripka Herwin, BA Unit Laka Satuan Lantas Polres Wajo melalui WA juga membenarkan hal tersebut, “Iya betul,” ungkapnya, Selasa (29/12/2020). (Said Hs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button