Berita TerkiniHukumJawa TimurRagam

Karna Suswandi Minta Masyarakat Hargai Asas Praduga Tak Bersalah, Ini Kata Mahfud MD

SURABAYA, WajoTerkini.com – Debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang disiarkan oleh JTV Surabaya pada 25 Oktober 2024 berlangsung panas. Salah satu topik yang mencuri perhatian adalah pertanyaan tajam terkait komitmen antikorupsi yang dilontarkan calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo kepada pesaingnya, Karna Suswandi.

Pertanyaan ini langsung menyoroti status tersangka korupsi yang disandang Karna Suswandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Momen ini membuat suasana debat semakin tegang dan menarik perhatian penonton. Sabtu (26/10/2024).

Dalam jawabannya, Karna Suswandi mengaku bahwa topik tersebut sebenarnya tidak termasuk dalam materi debat. Namun, ia tetap memberikan tanggapan yang menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karna meminta publik menghormati prinsip ini dan tidak buru-buru menghakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum ada keputusan pengadilan, saya belum bisa dikatakan koruptor. Saya berharap masyarakat menghargai asas praduga tak bersalah Seperti yang telah diatur dalam KUHP,” ucap Karna dengan tegas.

Dalam berbagai kesempatan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah memberikan penjelasan mendalam tentang prinsip ini, yang sering disalahpahami oleh publik. Menurutnya, asas praduga tak bersalah sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk memiliki dugaan terhadap seseorang. Asas ini, kata Mahfud, lebih ditujukan pada hakim untuk menjaga keadilan dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan.

Mahfud menegaskan bahwa dalam kasus hukum, penegakan dimulai dari dugaan bersalah hingga terbukti sebaliknya. “Hukum pidana harus dimulai dengan dugaan dan sangkaan bersalah. Asas praduga tak bersalah hanya berlaku dalam pengambilan keputusan oleh hakim,” jelas Mahfud MD dalam orasi ilmiah bertajuk ‘Etika Profesi Sebagai Landasan Moral Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkeadaban’ di acara Dies Natalis Universitas Bung Karno yang digelar di JIEXPO Convention Centre, Jakarta pada Kamis 30 November 2023 tahun lalu.

Menurut Mahfud, sering kali orang berlindung di balik asas ini untuk menghindari penilaian sosial. Ia menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum biasanya hanya takut pada pasal-pasal hukum, bukan pada etika dan moral. Hal ini menyebabkan pelanggaran hukum kerap terjadi, karena pelaku merasa “aman” berlindung di balik status tersangka dan asas praduga tak bersalah.

Mahfud memberikan contoh yang menarik: “Jika ada barang kecurian dan kita melihat seseorang di dekatnya saat kejadian, orang itu boleh saja kita curigai. Namun, ia tetap memiliki hak hukum hingga divonis bersalah.” Dalam konteks sosial, masyarakat boleh saja menilai perilaku tersangka, namun tindakan hukum harus tetap berlandaskan pada asas praduga tak bersalah.

Debat ini menjadi sorotan publik, tak hanya karena membawa isu korupsi ke depan layar, tetapi juga karena mengangkat dilema antara asas praduga tak bersalah dan persepsi sosial. Di satu sisi, Karna Suswandi berpegang pada prinsip hukum yang melindunginya sebagai tersangka hingga ada putusan tetap. Di sisi lain, Mahfud MD mengajak publik untuk lebih memahami batasan dan penerapan prinsip ini, yang sebenarnya tidak menghalangi masyarakat untuk melihat isu moral dan etika dari sisi lain.

Kedua calon Bupati ini menunjukkan bahwa perebutan kursi di Situbondo bukan hanya soal kekuatan politik, tetapi juga menjadi panggung untuk menampilkan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan integritas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button