Karna Suswandi Mangkir Dari Panggilan KPK, Memilih Berkampanye Meski Berstatus Tersangka Korupsi
JAKARTA, WajoTerkini.com – Kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyeret nama Bupati Situbondo non-aktif, Karna Suswandi, semakin mencuri perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, Karna memilih mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dan memilih menghadiri kegiatan kampanye di Situbondo.
Penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo untuk periode 2021-2024. Panggilan ini menyusul penetapan Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, Karna justru tampak sibuk menghadiri acara kampanye di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, demi mendukung pencalonannya kembali sebagai Bupati.
Pada kampanye tersebut, sekitar 50 orang tampak hadir mendukungnya, menurut pengakuan Hadi, salah seorang warga yang hadir di Dusun Tengah, Desa Kapongan. “Benar, tadi Pak Karna berkampanye di sini bersama rombongan,” tegas Hadi.
Selain itu, seorang warga lain, Agus, menyaksikan kehadiran Karna di lokasi berbeda, Dusun Krajan, sekitar pukul 13.00 WIB. “Saya datang juga. Tadi siang Bung Karna berkampanye di sini bersama banyak orang,” ungkap Agus.
Langkah Karna yang mengutamakan kampanye daripada panggilan hukum semakin menambah kontroversi seputar kasusnya. Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pihak KPK telah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan jauh-jauh hari.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo,” ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Selain Karna Suswandi, KPK juga memanggil Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Keputusan Karna untuk menghindari pemeriksaan dan tetap melakukan kampanye justru menciptakan polemik di tengah masyarakat. Langkah ini bisa memperkuat persepsi negatif terkait keseriusannya dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Beberapa pengamat menilai bahwa ketidakhadirannya dapat mengganggu upaya penyelesaian kasus ini, serta menimbulkan kesan bahwa Karna tidak menghargai proses hukum yang harus dijalani sebagai seorang tersangka.
“Tentu mayarakat banyak yang bertanya-tanya bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Bupati Situbondo non-aktif ini. Apakah ini merupakan bagian dari strategi politik, atau sekadar taktik tim Bung Karna untuk mengulur waktu,” singkat Eko. (Rd).