Berita Terkini

Jaring Masyarakat Tak Pakai Masker, Satpol PP Beri Sanksi Administrasi dan Sosial

WajoTerkini.Com, Sengkang – Tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Damkar melakukan penegakan Perbup No. 87 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan di Lapangan Merdeka Sengkang dan berbagai tempat lainnya, Sabtu (24/10/2020).

Penegakan Perbup ini dilakukan dengan cara memberi sanksi administrasi maupun sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan data yang kru WajoTerkini dapatkan, dari hasil penindakan pagi harinya, diketahui ada sebanyak 17 orang yang mendapat sanksi administrasi dan 15 orang diberi sanksi sosial dengan memakai baju berwarna orange dan disuruh menyapu.

Adapun hasil penegakan Perbup protokol kesehatan pada sekitar pukul 20.35 Wita (malam, red) diketahui ada 9 orang yang mendapat sanksi administrasi dan 12 orang diberi sanksi sosial.

Dari pantauan Kru WajoTerkini.Com, penegakan Perbup ini dilakukan dengan cara jaring operasi masker, dimana setiap kendaraan roda 2 dan terutama roda 4 diberhentikan untuk diperiksa karena penumpang kendaraan mobil tidak nampak secara langsung sehingga harus diberhentikan.

Setelahnya, Tim Satpol pun melanjutkan oprasi di rumah kost yang berada di Jl. Lembu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa tempat tersebut sering terjadi acara minum-minum Miras (minuman keras, red) yang menyebabkan keributan sehingga mengganggu warga sekitar.

Merespon hal tersebut, Tim Satpol pun memberikan penyampaian kepada penanggungjawab rumah kost tersebut.

Menurut salah satu penghuni rumah kost dan juga sebagai penanggung jawab bahwa memang benar sering ada yang minum-minum dan ribut mengganggu warga di sekitar tapi itu dulu sekitar 2 bulan yang lalu.

“Sekarang tidak lagi karena kalau yang begitu saya suruh keluar,” ungkapnya.(said/Yahya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button