ICW Desak KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Karna Suswandi
JAKARTA, WajoTerkini.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar. Tindakan dugaan korupsi ini melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam periode 2021-2024.
Agus Sunaryanto, Koordinator ICW dengan lantang menyerukan agar KPK tidak menunda proses hukum terhadap Karna Suswandi dan mendesak masyarakat Situbondo untuk tidak memilih Karna Suswandi dalam Pilkada 2024. Karna yang mencalonkan diri untuk periode kedua sebagai Bupati Situbondo diduga terlibat dalam korupsi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
“Penegak hukum (KPK) segera tahan tersangka korupsi (Bupati Karna Suswandi),” kata Agus Sunaryanto kepada media di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
Akan tetapi, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo, Jawa Timur, pada Pilkada 2024 untuk periode kedua. Karna sebagai petahana kembali berpasangan dengan Khoirani.
“Kami (ICW) meminta masyarakat Situbondo tidak memilih Karna dan Khoriani agar masyarakat Situbondo memiliki bupati yang bersih dari kasus korupsi.” tegasnya.
Berkaitan dengan upaya Karna Suswandi yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak banyak berpengaruh terhadap penyidikan perkara yang berlangsung di KPK.
“Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus aspek pidananya,” jelasnya.
Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi, ICW dengan tegas juga meminta calon kepala daerah lainnya yang berstatus tersangka korupsi yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang juga menjadi calon kepala daerah agar segera ditangkap.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin, menyatakan kliennya dituding korupsi dana PEN Pemkab Situbondo Periode 2021-2024 oleh KPK. Namun, Amin berkilah kliennya tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh KPK.
“Sebenarnya nilai semuanya itu Rp240 miliar, tapi yang sudah turun itu baru tahap pertama sekitar Rp62 miliar,” kata Amin Fahrudin di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
“Kemudian yang dikembalikan itu sejumlah Rp62 miliar plus bunga Rp3,5 miliar,” imbuhnya.
Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi akan diputuskan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Pengajuan praperadilan Karna terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.