AsahanBerita Terkini

Pemkab Asahan Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Kepada 194 Orang Tenaga Guru

Wajoterkini.com – Kisaran, Sumatera Utara – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi menyerahkan petikan keputusan Bupati kepada 194 orang tenaga PPPK di aula Melati kantor Bupati setempat, Rabu (15/06/2022).

Dalam kesempatan itu Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Kemudian Taufik mengingatkan bahwa PPPK sebagai pegawai Pemerintah dengan kontrak kerja diharapkan jangan bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK. Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.

Selanjutnya Wakil Bupati berharap tenaga PPPK yang diangkat dapat mendukung Pemkab Asahan dalam mensukseskan terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan sehat, Asahan cerdas, infrastruktur kuat, Asahan religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan go wisata dan Asahan perang Covid – 19.

Sementara Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin SH dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pengangkatan PPPK tersebut adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen kepegawai Negara. Kemudian 194 PPPK yang menerima petikan SK itu terdiri dari tenaga guru SD sebanyak 158 orang, guru SMP sebanyak 36 orang dengan jenis kelamin laki – laki 42 orang dan perempuan 152 orang.

Dijelaskannya, pengangkatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(mk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button