Berita TerkiniBerita UtamaPemerintahanRagam

HIPERMAWA Menuntut Bupati Wajo Terkait Kebijakan di Masa Pandemi COVID-19

WajoTerkini.Com, Sengkang – Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Wajo nomor: 450/169/Kesra Tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada hari Jumat (15/5/2020) menuai banyak kontroversi.
Dalam hal ini Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo (PP HIPERMAWA) yang diwakili oleh Ketua Bidang Aksi dan Advokasi PP HIPERMAWA, Andi Misbahuddin P mengatakan ia sangat mengapresiasi  mengenai surat edaran Bupati Wajo yang berisikan tentang pelarangan aktivitas ibadah di ruang publik khususnya Masjid sebagai bentuk cepat tanggap terhadap pencegahan penularan virus penyebab penyakit COVID-19.
Namun yang disayangkan perlakuan yang sama dalam aktivitas niaga di ruang publik khususnya pasar tidak seketat pengawasan di tempat-tempat ibadah, padahal tingkat risiko penularan virus dua kali lebih berbahaya.
“Bisa kita lihat di pasar-pasar di sekitar kita sebagian besar  tidak mengindahkan portokol kesehatan sebagaimana mestinya baik penjual maupun pembeli. Sehingga menurut pengamatan kami pemerintah daerah Kabupaten Wajo kurang serius dalam penanganan Pencegahan penularan Virus (COVID-19),” ujarnya.
Kemudian berbicara tentang respon masyarakat seperti  pengurus Masjid dan jamaahnya atau orang yang sering melakukan ibadah di ruang publik terhadap kebijakan ini justru menuai protes dimana mereka mengatakan ketika di Masjid dilarang kenapa di pasar tidak padahal di pasar lebih berbahaya dan ada pula yang mengatakan Wajo termasuk zona hijau.
“Menurut MUI zona hijau bisa melaksanakan salat di Masjid, lalu kenapa pemerintah kita justru melarang. Pada kesimpulannya mereka beranggapan kebijakan ini justru seakan bersifat diskriminasi terhadap orang-orang yang melakukan ibadah di dalam Masjid. Keseriusan dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat berpengaruh dalam mecegah penularan virus (COVID-19) dan memperhatikan pernyataan sebelumnya agar tidak menimbulkan riak di masyarakat,” imbuhnya.
Berkaitan dengan hal tersebut maka PP HIPERMAWA menuntut kepada pemerintah Kabupaten Wajo khususnya Bupati Wajo selaku pengambil kebijakan tertinggi yakni :
1. Mensterilkan pasar sebagaimana protokol kesehatan yang berlaku serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.
2. Memberikan kelonggaran untuk mengunakan fasilitas ibadah di ruang publik dengan memperhatikan protokol kesehatan yang  berlaku.
Demikian hal ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button