Advedtorial

Gubernur Rohidin Keluarkan Intruksi Untuk Bupati/Walikota

Wajoterkini.com – Sikapi cepat temuan di berbagai daerah mengenai banyaknya masyarakat yang tempati rumah tidak layak huni, Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penanganan masyarakat memiliki rumah tidak kayak huni.

Surat edaran ini dikeluarkan tertanggal 06 September 2021 dengan nomorĀ 460/1314/Dinsos/2021 ditujukan langsung kepada Bupati/Walikota yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Sehubungan masih banyaknya ditemukan masyarakat miskin yang memiliki dan menempati rumah tidak layak huni di wilayah saudara, dengan adanya program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-Rutilahu) dari Kementrian Sosial dan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka diminta kepada saudara untuk mendata dan mengusulkan segera sesuai dengan ketentuan dan persyaratan berlaku,” bunyi petikan Surat Edaran tersebut.

Surat yang ini dibubuhi langsung tanda tangan dan cap atas nama Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah yang ditembuskan langsung ke Menteri Sosial dan Menteri PUPR.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button